Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Sempadan Pantai, Dewan Provinsi dan Satpol PP Buleleng Beda Persepsi

DPRD Bali
Bali Tribune / KUNKER - Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali Nova Sewi Putra melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Buleleng, Selasa (8/7)

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra mengingatkan Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana untuk tidak berseberangan pendapat dengan provinsi terkait sempadan pantai. Hal itu diingatkan Nova Sewi Putra setelah Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menanyakan soal bangunan vila di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak yang sempat dihentikan disebabkan bermasalah dengan sempadan pantai dan belum mengantongi izin seperti yang disyaratkan.

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali Nova Sewi Putra melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Buleleng, Selasa (8/7). Beberapa anggota Komisi I ikut dalam rombongan itu di antaranya Gede Harja Astawa dan Somvir. Sementara Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana didampingi salah satu stafnya.

Dalam pertemuan itu diungkap beberapa pesoalan berkaitan dengan penegakan Perda. Selain soal Perda Penduduk Pendatang dan Hiburan Malam, Perda Sampah juga menjadi bahasan serius selain Perda Sempadan Pantai.

Politisi Partai Nasdem, Somvir mempertanyakan aturan soal batasan jam buka tempat hiburan malam.Ia menyebut, tempat hiburan malam di Lovina dan sekitarnya buka hingga jam 12 malam dan itu menurutnya, cukup menganggu lingkungan sekitar. Ia pun meminta kepada Satpol PP agar menyiapkan hotline untuk memudahkan masyarakat melakukan pengaduan. “Biasanya kalau mengadu langsung urusannya ribet,” ujarnya.

Giliran Harja Astawa mempersoalkan batasan sempadan pantai dengan jarak 100 meter dari bibir pantai dikaitkan dengan pembangunan vila di Bukit Ser. Bahkan disebutkan Satpol PP Buleleng sempat menghentikan proses pembangunan karena belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana dalam tanggapanya mengatakan, aturan sempadan pantai selama ini berlaku secara umum 100 meter dari garis pantai. Hanya saja, kata dia, tidak semua pantai di Indonesia itu bisa diberlakukan jarak sempadan 100 meter.

“Ini kembali kepada karakteristik hidrografis, eh geografi masing-masing pantai di Indonesia. Kalau di Buleleng, tidak bisa 100 meter semua. Itu hilang bangunan di Singaraja Hotel, apalagi itu. Hampir semua bangunan di Buleleng kalau berlaku jarak 100 meter itu hilang semua itu,” ujarnya.

Regulasi sempadan pantai telah diatur dalam Perda No 4/2024 yang pemberlakuannya disesuaikan dengan karakteristik pantai. Terlebih soal keputusan batasan pantai ditentukan oleh forum tata ruang. Forum tersebut diketuai Sekda Buleleng. Menurut Arya Suardana di forum tersebut diputuskan apakah yang bersangkutan, bangunannya layak diberikan KKPR atau tidak.

“Nah, itu diputuskan di sana. Jadi Satpol PP bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Manakala disuruh tutup, ya tutup. Manakala disuruh bongkar, bongkar,” ujarnya.

Sedang terkait bagunan vila di Bukit Ser, menurut Arya Suardana sudah tidak ada masalah karena sudah sesuai dan tidak bertentangan lagi dengan RTRW. “Nah, di sini KKPR-nya bisa dipastikan ini sudah tidak bertentangan lagi, sudah sesuai dengan RTRW. Apalagi legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Buleleng) sudah terbit dan disebut tidak menyalahi aturan karena RTRW-nya sudah benar. Yang kemarin menjadi permasalahan kan RDTR-nya yang belum ada, dan RDTR disesuaikan dengan RTRW,” ucapnya.

Sementara itu, Nova Sewi Putra meminta pemerintah kabupaten dan provinsi sama-sama bekerja sama dalam penegakan perda-perda yang sudah berjalan baik. Terlebih hubungan harmonis selama ini sudah berjalan baik antara kabupaten dan provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada di kabupaten maupun di provinsi.

“Intinya kita berkomunikasi secara aktif dan lebih baik. Karena beberapa aturan-aturan yang sudah dibuat baik itu di kabupaten maupun di provinsi kadang-kadang  memang kita perda di kabupaten itu menyesuaikan dengan keadaan lokalnya atau lokal jenisnya masing-masing,” ujarnya.

wartawan
CHA
Category

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.