balitribune.co.id | Amlapura - Balon Bupati-Wakil Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) yang diusung oleh koalisi enam partai yang tergabung dalam Koalisi Karangasem Hebat 2, yakni Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Demokrat dan Partai PKS, demngan jumlah total kursi di lembaga dewan sebanyak 30 kursi, Jumat (4/9/2020) resmi mendaftar di KPU Karangasem.
Seluruh anggota DPRD Karangasem dari partai koalisi hadir dan ikut mengantar Massker mendaftar di KPU, termasuk pimpinan partai koalisi di Kabupaten dan Provinsi. Memang dalam pendaftaran di KPU tersebut Balon Wakil Bupati Karangasem, I Made Sukerana berhalangan hadir karena hasil Swabnya menunjukan positif Covid-19. Namun ditegaskan oleh Ketua Tim Pemenangan Massker, I Nengah Sumardi, itu tidak mempengaruhi proses pendaftaran, karena seluruh berkas dan dokumen yang dibutuhkan telah dinyatakan lengkap oleh KPU Karangasem.
“Hasil Swabnya ternyata positif Covid-19. Jadi beliaunya (I Made Sukerana,red) berhalangan hadir. Semoga hasil swab berikutnya negatif dan Pak Sukerana dinyatakan sembuh sehingga bisa ikut pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal,” ucap I Nengah Sumardi. Dari kondisi kesehatan, I Made Sukerana masih stabil, namun karena hasil Swabnya positif maka yang bersangkutan harus mengikuti prosedur penanganan Covid-19 yakni menjalani isolasi di RS Bali Mandara.
Sementara itu, terkait dengan hasil Swab I Made Sukerana yang dinyatakan positif Covid-19, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, kepada awak media di Gedung KPU Karangasem, menyampaikan jika hal tersebut lumrah terjadi dimasa pandemi Covid-19. Karena siapa saja menurutnya bisa terpapar Covid-19.
“Ini biasa di masa pandemi seperti sekarang ini. Tidak ada orang yang mau terpapar, di daerah lain juga bisa terjadi seperti ini. Dan kami di KPU telah memikirkan dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan seperti ini,” tegas Lidartawan. Hanya saja memang untuk tahapan berikutnya harus menunggu hingga calon yang terpapar Covid-19 tersebut benar-benar dinyatakan sembuh, baru bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan.
“Nanti kan di Rapid setiap 2 hari sekali. Kalau nanti hingga tanggal 26 belum sembuh, tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan calon harus diundur,” tuntasnya.