Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Nyambi Kurir Sabu, Dituntut 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Ahmad Eko Nur Wahyudi saat mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8).
balitribune.co.id | Denpasar - Ahmad Eko Nur Wahyudi (23), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, tengah menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 11 dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana lantaran menyimpan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 8,27 gram netto.
 
Karena masih dalam suasana pandemi covid-19, Wahyudi tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN). Dia mengikuti sidang dari Lapas Kalas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8). Majelis hakim dan JPU juga tidak tatap langsung. Mereka berinteraksi melalui layar monitor.
 
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Ni Komang Swastini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentag Narkotika.
 
Selain dipenjara, Jaksa Swastini juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya pria yang bekerja sebagai sopir freelance ini dijatuhi pidana denda sebesar satu miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Rencanaya, pledoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya dua pekan mendatang. 
 
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa diciduk oleh tim Resnarkoba Poresta Denpasar pada 20 Sepetember 2019 di pinggir jalan tepatnya di Jalan Taman Jati, Kuta Selatan, Badung. 
 
Saat itu, terdakwa hendak menempel paket sabu di lokasi tersebut. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan hanya menemukan beberapa peket sabu. Namun pada saat ponsel milik terdakwa diperiksa, petugas menemukan beberapa alamat tempelan sabu yang baru saja ditaruh terdakwa. 
 
Kemudian petugas langsung mengiring terdakwa ke alamat tempelan tersebut untuk mengambil kembali sabu-sabu tersebut. Sehingga dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu. "Terdakwa mengaku sabu yang dalam penguasaanya milik seseorang laki-laki yang dipanggil Bos yang keberadaannya tidak diketahui, dengan cara mengambil tempelan," beber Jaksa Swastini. 
 
Dalam bisnis barang terlarang ini, terdakwa bertugas mengambil tempelan paket sabu lalu memecah menjadi beberapa bagian untuk ditempel kembali sesuai perintah Bos dan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat. 
wartawan
habit

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Bahaya di Jalan Raya Sejak Usia Remaja

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi generasi muda melalui kegiatan Edukasi Safety Riding di SMAN 1 Gianyar. Sebanyak 70 siswa antusias mengikuti kegiatan yang dikemas dengan suasana fun learning bertema “Antisipasi Bahaya di Jalan Raya”pada jumat (24/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.