Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Taksi Online “Mesadu” ke Anggota DPD

LENGKAP – Anggota DPD RI asal Bali, Gede Pasek Suardika tampak menyecek kelengkapan administrasi sopir taksi online saat mereka mengadu ke Kantor Perwakilan DPD RI di Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Paguyuban Angkutan Sewa Online (Pass On) di Bali, yang terdiri dari sopir Grab, Go-Jek dan Uber mendatangi Kantor DPD RI di Denpasar, Rabu (30/3). Kedatangan rombongan Pass On Bali ini diterima oleh anggota DPD RI Gede Pasek Suardika (GPS).

Di hadapan GPS, Pass On Bali mementahkan semua tuduhan Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab) dan Aliansi Sopir Transport Bali yang menyebutkan bahwa angkutan sewa online beroperasi secara ilegal. Pass On Bali bahkan menunjukkan bukti-bukti yang menegaskan bahwa mereka bukanlah sopir taksi ilegal.

Menariknya, GPS yang menerima pengaduan tersebut tak langsung percaya. Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu bahkan langsung menghubungi salah satu sopir yang tergabung dalam Grab, I Nyoman Darsana. Selanjutnya, Darsana menunjukkan beberapa bukti yang menyatakan bahwa para sopir taksi Grab dan Uber tersebut legal.

Bukti-bukti yang disodorkan ke tangan GPS, antara lain SIM A, Asuransi Jasa Raharja, bukti membayar pajak dalam bentuk Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR), Kartu Pengawasan Angkutan Sewa yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi I Ketut Artika atas nama Gubernur Bali, dan kartu tanda kepemilikan izin usaha angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Usai membeberkan bukti-bukti tersebut, Ketua Pass On Bali I Wayan Sudiarsana, mengaku senang karena bisa menyampaikan tuntutan kepada anggota DPD RI, khususnya GPS. Ia berharap GPS bisa memperjuangkan nasib para sopir taksi online yang selama ini dicap ilegal.

“Saya sangat senang karena tuntutan kami sudah disampaikan ke DPD. Kita berharap aspirasi ini diperjuangkan ke pusat. Sebab, adanya SK Gubernur Bali membuat teman-teman merasa takut,” tutur Sudiarsana.

GPS, mengapresiasi adanya kelengkapan administrasi yang dimiliki para sopir taksi yang tergabung dalam Pass On. Ia tak menampik saat ini memang ada pro dan kontra soal keberadaan angkutan sewa online. Hanya saja, hal itu terjadi lantaran adanya metodologi pemasaran perusahaan yang berbeda-beda.

“Setelah kita uji, mereka adalah warga negara yang taat hukum. Tadi sudah kita uji satu orang, ternyata mereka izinnya lengkap. Karena itu saya kira sikap Gubernur Bali yang cepat-cepat buat SK larangan, begitu juga DPRD, menurut saya langkah yang terburu-buru. Mestinya kalau sudah memenuhi aturan, mereka harus dilindungi,” ujar GPS.

Untuk di Bali, imbuhnya, seharusnya para sopir taksi online ini didukung. Apalagi sepengetahuan GPS, rekomendasi dari pusat diberikan waktu hingga 2 bulan kepada angkutan sewa online untuk memenuhi seluruh persyaratan.

“Di Bali saya lihat mereka sudah memiliki izin semua, dan SK Gubernur itu dikeluarkan tanpa verifikasi faktual yang sehat. Jadi seharusnya rekomendasi itu ditinjau kembali,” tegas GPS.

wartawan
San Edison

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.