Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi 4 Pilar Penguat Moderasi Beragama

Bali Tribune / SOSIALISASI - Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), S.E., M.M, usai menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Aula Yayasan Al Hikmah Joglo Denpasar pada Rabu (14/8)

balitribune.co.id | DenpasarAnggota DPR/MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M, mengadakan kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Aula Yayasan Al Hikmah Joglo Denpasar, Rabu (14/8). Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara I Gusti Agung Rai Wirajaya dan jajaran Yayasan Al Hikmah Joglo .

Melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran radikalisme dan demoralisasi generasi bangsa.Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang mencakup Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 diusung dengan tema "Memperkokoh Empat Pilar Kebangsaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara".

Agung Rai Wirajaya (ARW) menjelaskan bahwa sebagai anggota MPR, tugas konstitusionalnya adalah memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam 4 Konsensus Kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia juga mengungkapkan bahwa ia secara terus-menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Karenanya, kegiatan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila dilakukan untuk memastikan bahwa Pancasila senantiasa hadir pada setiap relung kehidupan ketatanegaraan dan segenap aspek kehidupan masyarakat," ucapnya

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bedirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tak lepas dari kontribusi para tokoh agama. Sehingga melalui sosialisasi ini Agung Rai Wirajaya mengajak masyarakat di Yayasan Al Hikmah Joglo untuk terus mendorong terwujudnya substansi etika global (global ethics), yakni saling memahami (mutual understanding), saling menghormati (mutual respect), saling ketergantungan (interdependence), dan kerja sama (cooperation) di antara masyarakat guna terciptanya tolerasi beragama dan kerukunan umat beragama.

Selain itu, sosialisasi 4 pilar menghadirkan narasumber Dr. Dra. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si seorang akademisi. Diah Yuniti menyatakan bahwa Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara, pemersatu bangsa, pandangan hidup, dan falsafah kebangsaan. Dalam hierarki hukum ketatanegaraan, Pancasila menduduki posisi tertinggi dalam ideologi negara.

"Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat mendasar bagi Negara dan bangsa Indonesia, Pancasila menjadi landasan utama dalam pembangunan karakter bangsa," ujar Diah Yuniti.Dalam Pilar Bhinneka Tunggal Ika, kita harus menganggap perbedaan sebagai faktor yang menyatukan, bukan memecah belah. Kita harus berkomitmen untuk menyatukan keberagaman dalam harmoni kebangsaan. Meskipun berbeda-beda, bangsa Indonesia tetap satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menjaga persatuan NKRI yang terdiri dari beragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama, dan kepercayaan, tambahnya.

Sebagai negara yang plural dan multikultural, konflik berlatar agama sangat potensial terjadi di Indonesia. Kita perlu sosialisasi 4 Pilar ini dengan di bingkai moderasi beragama sebagai solusi, agar dapat menjadi kunci penting untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang rukun, harmoni, damai, serta menekankan keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun kehidupan secara keseluruhan

Di akhir kegiatan, Agung Rai Wirajaya (ARW) berharap agar toleransi di kalangan masyarakat beragama, khususnya di lingkungan Yayasan Al Hikmah Joglo, tetap terjaga dan para peserta dapat mengimplementasikannya kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.

wartawan
ARW
Category

Polisi Investigasi Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Karangasem

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, I Gede Agus Riza Rianokas (31) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Bali, Senin (26/5). Ia dipanggil sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu media online beserta tim. Agus Riza yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa dirinya hadir untuk dimintai keterangan sebagai korban pelapor. 

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Tergoda Janji Manis Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan kasus penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini dikemukakan Rudy Agus P. Raharjo, Wakil Ketua Satgas PASTI sekaligus Kepala Perlindungan Konsumen OJK, di acara "Journalist Class" Angkatan ke-11 pada 26–27 Mei 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Pariwisata Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Isu Pungli

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai isu pungutan liar yang terjadi di Ratenggaro. Dalam akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, kemenpar.ri, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Puspa mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah bertindak cepat untuk menangani isu ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Coolcation, Kintamani Salah Satu Destinasi yang Direkomendasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kintamani adalah salah satu destinasi Coolcation atau wisata sejuk yang direkomendasikan oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, kemenpar.ri, dimana saat ini sedang tren wisata sejuk untuk menghindari kegerahan. Destinasi wisata yang menawarkan udara sejuk kerap dipilih sebagai tempat berlibur bagi yang gampang kegerahan.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Mahasiswi Undiksha Terjerat Judol, Rektorat Tunggu Putusan Inkrah

balitribune.co.id | Singaraja – Pihak Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mengaku masih menunggu kepastian hukum setelah dua mahasiswi perguruan tinggi tersebut terjerat kasus judi online (Judol). Hal itu menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melakukan penahanan terhadap dua mahasiswi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng pada Senin (19/5) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.