Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Awal KPU Tabanan Terhadap Karang Taruna Se Kecamatan Pupuan

Bali Tribune/ KPU Tabanan saat sosialiasai terkait Pilkada serentak.
Balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan.
 
Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. 
 
Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa (18/8) lalu.
 
“Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Weda. 
 
Ia juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi.
 
“Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan," jelasnya.
 
Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga, dipastikannya pada tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.
 
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.
 
"Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan," tegas Weda.
 
Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. "Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta,"imbuhnya.
 
Pada sesi tanya jawab, terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. 
 
Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.
 
Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
 
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.
wartawan
Release
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.