Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Awal KPU Tabanan Terhadap Karang Taruna Se Kecamatan Pupuan

Bali Tribune/ KPU Tabanan saat sosialiasai terkait Pilkada serentak.
Balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan.
 
Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. 
 
Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa (18/8) lalu.
 
“Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Weda. 
 
Ia juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi.
 
“Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan," jelasnya.
 
Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga, dipastikannya pada tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.
 
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.
 
"Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan," tegas Weda.
 
Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. "Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta,"imbuhnya.
 
Pada sesi tanya jawab, terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. 
 
Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.
 
Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
 
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.
wartawan
Release
Category

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Baru Bebas 5 Bulan, Kurir Narkoba di Jimbaran Kembali Ditangkap dengan BB Sabu Jumbo

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Mengaspal di Bali, Segini Harga OTR Suzuki e Vitara

balitribune.co.id | Denpasar - PT United Indobali (UIB) selaku main dealer Suzuki di Bali secara resmi mengumumkan harga On The Road (OTR) untuk lini kendaraan listrik murni terbaru mereka, Suzuki e Vitara. Pengumuman ini disampaikan di sela-sela acara customer gathering yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.