Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Awal KPU Tabanan Terhadap Karang Taruna Se Kecamatan Pupuan

Bali Tribune/ KPU Tabanan saat sosialiasai terkait Pilkada serentak.
Balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan.
 
Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. 
 
Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa (18/8) lalu.
 
“Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Weda. 
 
Ia juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi.
 
“Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan," jelasnya.
 
Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga, dipastikannya pada tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.
 
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.
 
"Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan," tegas Weda.
 
Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. "Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta,"imbuhnya.
 
Pada sesi tanya jawab, terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. 
 
Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.
 
Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
 
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.
wartawan
Release
Category

Geger 'Transfer' Direksi, Bos Perumda Tabanan Kini Duduki Kursi Utama Perumda Pasar MGS Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah memutuskan Kompiang Gede Pasek Wedha sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung bersama I Made Anjol Wiguna sebagai direktur umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Harus Mampu Sikapi Perubahan Pasar

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Villa Association (BVA) bersama Control Union Indonesia, lembaga sertifikasi independen berstandar global, menggelar talkshow Sustainability for Every Stay bertajuk “Building Future Ready Villas Through Sustainable Hospitality” di Seminyak, Kabupaten Badung, Jumat (23/1). Kegiatan ini membahas tren pariwisata terkini serta pentingnya sertifikasi keberlanjutan bagi akomodasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Agen Wijaya Group dari Toko Pulsa ke Agen BRILink

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah toko produk digital (pulsa) di kawasan Kediri, Tabanan kini menjadi tumpuan layanan keuangan warga sekitar. Berawal dari pemberian fasilitas perbankan, I Putu Ananta Wijaya, pemilik Agen BRILink Wijaya Group berhasil mengembangkan usaha produk digital sekaligus menghidupi keluarga melalui kemitraan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.