Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Factual bagi Parpol

Bali Tribune/SOSIALISASI - KPU Klungkung sosialisasi Factual

balitribune.co.id | Semarapura - KPU Klungkung selenggarakan sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran ,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Kegiatan yang digelar di Hotel Rumah Luwih, Lebih, Gianyar ini dilaksanakan Minggu (31/722).
 
Hadir KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Bali. Sedangkan narasumbe Gede Suka Astreawan (Divisi Teknis Penyelenggaraan). Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan SH, Kepala Kesbang Klungkung Wayan Parna dan hadir sebanyak 15 Partai Politik peserta Pemilu yang terdaftar di Klungkung.
 
Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Made Puji yang membuka sosialisasi menyatakan kegiatan yang digelar kali ini untuk sosialisasi dan verfikasi partai politik. Menurutnya, KPU setiap tiga bulan sekali selalu melalsanakan pemutakhiran data parpol menyangkut verifikasi factual. "Verifikasi Partai Politik peserta pemilu menyangkut 3 hal antara lain verfikasi kantor,verifikasi pengurus serta verifikasi anggota," ujarnya.
 
Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan dalam paparannya  hanya menyampaikan tupoksi tugas Bawaslu Klungkung. Pengawasan dalam meminimalisir yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Dalam pendaftaran perifikasi banyak ada parpol yang ganda,jika ada hal itu teman parpol dapat menyampaikan keberatan ke Bawaslu maupun ke KPU jika ada kegandaan anggota parpol. "Intinya tahapan pemilu hendaknya diikuti dengan baik," pungkasnya.
wartawan
SUG
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.