Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Calon, Lidartawan : Parpol tidak Libatkan Banyak Massa

Bali Tribune / Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Calon yang dilaksanakan oleh KPUD Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengajak partai politik yang akan mengusung pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020 untuk tidak melibatkan banyak massa utamanya pada saat pendaftaran nanti. Hal ini tentu sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dalam penyelenggaraan tahapan.

"Cukup bakal calon dan petugas administrasi saja yang hadir, tidak perlu banyak orang apalagi sampai iring-iringan," ujar Lidartawan

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Tahapan Pendaftatan Calon yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Karangasem dengan menghadirkan perwakilan Partai Politik, Instansi Pemerintah yang terkait serta Bawaslu, bertempat di Vila Taman Surgawi, Kamis (6/8/2020). Divisi Teknis, Putu Darma Budiasa yang menjadi narasumber kedua menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran akan dibuka dalam rentang waktu 4-6 September 2020. "Khusus dihari terakhir akan kita tunggu pukul 24.00," ujarnya.

Ditambahkan, bahwa kegiatan ini sebagai sosialisasi tahap awal terkait pencalonan. Mengingat petunjuk teknis yang mengatur lebih detail sedang disusun. "Saat ini juknisnya masih dalam proses oleh KPU RI, nanti kalau sudah turun pasti kita sosialisasikan lagi," imbuh Darma.

Sementara itu, Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana dalam sambutannya mengimbau kepada partai politik untuk berkoordinasi secara intens kepada KPU. "Bapak Ibu boleh datang langsung maupun secara daring untuk berkomunikasi, agar saat pendaftaran tidak ada kendala," tandas Krisna.

Acara yang dimoderatori oleh Divisi Sosialisasi, Putu Deasy Natalia tersebut berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari wajib menggunakan APD, pengecekan suhu tubuh, penggunaan handsanitizer hingga pengaturan jarak yang sesuai.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.