Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sri Wigunawati Belum Kantongi KTA PDIP

DAP Sri Wigunawati

Denpasar, Bali Tribune

Mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali, DAP Sri Wigunawati, santer dikabarkan telah hijrah ke PDIP. Kabar ini tak berlebihan, mengingat keaktifan politisi asal Jembrana itu dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh DPD PDIP Provinsi Bali.

Dalam acara peringatan Hari Kartini yang berlangsung di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Kamis (21/4) misalnya, Sri Wigunawati juga tampak hadir dan berbaur bersama ratusan srikandi PDIP lainnya. Tak sekedar hadir, sebab Sri Wigunawati juga tampak mengenakan pakaian serba merah, yang merupakan warna kebesaran PDIP.

Hal serupa juga dilakukannya saat hadir dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PDIP Provinsi Bali di Sanur, 26 Maret lalu. Ketika itu, Sri Wigunawati mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Bahkan, dosen di salah satu perguruan tinggi swasta itu juga menggunakan seragam PDIP ketika itu.

Lantas, benarkah Sri Wigunawati sudah resmi menjadi kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu? Ditanya demikian, Sri Wigunawati sempat berkelit. Namun akhirnya ia memastikan, bahwa saat ini dirinya masih melakukan penjajakan. Apalagi, ia pun belum mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.

“Belum, belum. Saya memang ikuti sejumlah kegiatan PDIP. Tetapi saya belum pegang KTA PDIP,” tuturnya kepada Bali Tribune disela-sela peringatan Hari Kartini yang berlangsung di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali.

Menurut dia, selaku orang yang baru bergabung di PDIP, dirinya harus banyak berproses. Sri Wigunawati tak mau menciptakan ketidaknyamanan bagi kader-kader yang telah lama berproses. Itu pula sebabnya, ia tidak serta-merta langsung menduduki posisi tertentu di PDIP.

“Kalau kita orang baru, tiba-tiba saja menempati posisi tertentu pasti kader yang sudah lama berproses akan marah. Hal serupa juga terjadi di partai lainnya. Jadi, saya lebih baik berproses dan mengalir saja,” tandas Sri Wigunawati.

Ia menambahkan, sebagai politisi yang cukup lama bergumul dengan dinamika politik, dirinya tentu siap apabila dipercayakan untuk menjalankan suatu tugas yang dipercayakan. Hanya saja, tugas tersebut diberikan bukan lantaran faktor kedekatan, namun lebih karena kapasitas serta kemampuan yang dimiliki.

“Akan lebih elegan, jika kita dipercayakan untuk duduk di posisi tertentu, karena memang kita dipandang memiliki kemampuan serta kapasitas di sana. Itu sangat elok. Tetapi kalau belum apa-apa diberi posisi, apalagi hanya karena faktor kedekatan, itu kurang bagus bagi dinamika organisasi,” pungkasnya.

wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.