balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya di perkotaan dan pesisir, tempat hiburan malam di pelosok pun tak luput dari razia. Rabu (21/10/2026) dinihari, Polres Gianyar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sasar tempat hiburan malam Starlight Bar dan Karaoke di Jalan Raya Banjar Bresela, Desa Bresela, Payangan. Sebanyak 28 orang menjalani tes urine.
Operasi dipimpin Kabagops Polres Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Kepolisian dan BNN Kabupaten Gianyar. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap staf bar, pemandu karaoke, dan pengunjung. Pemeriksaan meliputi barang bawaan serta tes urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa KRYD merupakan langkah preventif sekaligus upaya penegakan hukum untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gianyar. “Polres Gianyar berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan serta bersinergi dengan BNN dan instansi terkait. Kami tidak ingin tempat hiburan malam disalahgunakan sebagai lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam, karyawan, dan masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkotika serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polres Gianyar menyatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan di lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.