Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status Lahan Pasar Umum Gianyar : Surat Bendesa Gianyar ke BPN Dikhawatirkan jadi Bumerang

Bali Tribune / Ngakan Made Rai

balitribune.co.id | Gianyar - Sebagian lahan pasar Ginayar yang diduga tanah adat (PKD) dan kini dibidik oleh Bendesa Adat Gianyar dikhawatirkan akan menjadi "Bumerang." Karena puluhan krama yang dulunya tinggal di areal pasar, kini sudah memiliki pekarangan pengganti yang sudah ditempati lebih dari 50 tahun. Ironisnya lagi, pekarangan pengganti yang mereka tempati sekarang jauh lebih luas dari pekarangan mereka saat di areal pasar.

Dari informasi yang dihimpun, Selasa (19/5), perluasan pasar umum Gianyar sempat dilakukan dua kali. Yakni di tahun 40-an dan tahun 70-an. Dari perluasan itu terjadi pemindahan pekarangan yang ditempati oleh sekitar 26 krama adat Gianyar. Pada perluasan tahuan 40-an, krama dipindahkan ke daerah utara pasar yang kini disebut kampung tinggi, di Liingkungan Teges, Kekurahan Gianyar. Sedangkan perluasan tahap kedua, krama dipindahkan ke selatan pasar yakni di Jalan Gunung Agung dan masih juga di wilayah Liigkungan Tegas, Gianyar. "Dari Penuturan Iwak saya, dulunya pekarangannya di Pasar bagian selatan luasnya hanya sekitar satu are kemudian dipindah ke Jalan Gunung Agung yang luasnya 4 are ditambah bonus satu toko," ungkap salah seorang krama.

Kini, setelah puluhan tahun berjalan, Prajuru adat akhirnya mempertanyakan status tanah PKD di areal Pasar Umum Gianyar, melalui Surat bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Intinya, meminta BPN melakukan penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) di areal pasar Umum Gianyar. Memperkuat Surat ini, Bendesa adat Gianyar bersama prajuru adat lainnya, kini gencar mendatangi prajuru banjar adat dan tokoh-tokoh di masing-masing Banjar secara bergiliran.

Ngakan Made Rai, salah seorang tokoh dari Banjar Adat Sampiang Kaja membenarkann adanya undangan pertemuan dengan prajuru adat Gianyar itu. Bagi Ngakan, pertemuan ini sujatinya mubazir, karena terkesan mencari dukungan untuk memperkuat surat yang dilayangkan ke BPN tersebut. Baginya, pertemuan ke banjar-banjar ini, justru seharusnya dilakukan sebelum prajuru adat bersurat ke BPN. "Saya justru mendapat informasi berbeda dari puluhan krama yang dulunya pekarangan mereka di areal Pasar Gianyar. Mereka yang kini sudah menempati pekarangan yang sudah nyaman dari leluhurnya , malah gundah dengan surat itu," ungkapnya.

Ngakan Rai yang juga Ketua Garda Penegak dan  Pejuang Aspirasi Rakayat  (GARPPAR) Gianyar ini bahkan mengaku sudah menggali informasi ke sejumlah krama yang dulunya memiliki sejarah bahwa pekarangan sebelumnya berlokasi di areal pasar. Dan sebagian besar dari mereka disebutkan mengaku tidak ada niat untuk mempertanykan pekarangan itu. Karena dari penuturan leluhurnya, pekarangan yang mereka tempati sekarang adalah tanah penganti dari pekarangan sebelumnya. "Sebagian besar krama ini mengaku sudah nyaman dan tidak mungkin menimbulkan chaos. Jadi jangan memperkeruh situasi. Seharusnya prajuru adat minta pendapat masing-masing krama ini dulu. Bukannya meminta dukungan ke banjar-banjar ," sesalnya.

Rai juga menyatakan kekecewaannya karena baru sekarang dipertanyakan, setelah lebih dari lima puluh tahun berlalu. Bahkan setelah pergantian bupati berulangkali dan prajuru adat pun sudah berganti berulangkali pula. Sehingga surat itu dinilai ada motivasi tertentu, karena bertepatan dengan pelaksanaan Renovasi Pasar besaran-besaran. "Syukurnya, bapak Bupati sudah menegaskan jika surat bendesa itu tidak akan mempengaruhi proses renovasi pasar. renovasi pasar yang menelan anggaran senilai 250 milyar rupiah ini, tentunya sudah diawali kajian matang termasuk status tanah. Nggak usah buang-buang energi lah," tegasnya.

Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD).  Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar.  Surat tersebut bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Tertuang dalam surat berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020. Bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar. 

Diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar. Tertulis juga dalam paragraf kedua, sehubungan dengan hal tersebut , kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar. 

Dalam surat, itu dikeluarkan juga untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat itu ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana.

wartawan
habit
Category

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.