Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status Lahan Pasar Umum Gianyar : Surat Bendesa Gianyar ke BPN Dikhawatirkan jadi Bumerang

Bali Tribune / Ngakan Made Rai

balitribune.co.id | Gianyar - Sebagian lahan pasar Ginayar yang diduga tanah adat (PKD) dan kini dibidik oleh Bendesa Adat Gianyar dikhawatirkan akan menjadi "Bumerang." Karena puluhan krama yang dulunya tinggal di areal pasar, kini sudah memiliki pekarangan pengganti yang sudah ditempati lebih dari 50 tahun. Ironisnya lagi, pekarangan pengganti yang mereka tempati sekarang jauh lebih luas dari pekarangan mereka saat di areal pasar.

Dari informasi yang dihimpun, Selasa (19/5), perluasan pasar umum Gianyar sempat dilakukan dua kali. Yakni di tahun 40-an dan tahun 70-an. Dari perluasan itu terjadi pemindahan pekarangan yang ditempati oleh sekitar 26 krama adat Gianyar. Pada perluasan tahuan 40-an, krama dipindahkan ke daerah utara pasar yang kini disebut kampung tinggi, di Liingkungan Teges, Kekurahan Gianyar. Sedangkan perluasan tahap kedua, krama dipindahkan ke selatan pasar yakni di Jalan Gunung Agung dan masih juga di wilayah Liigkungan Tegas, Gianyar. "Dari Penuturan Iwak saya, dulunya pekarangannya di Pasar bagian selatan luasnya hanya sekitar satu are kemudian dipindah ke Jalan Gunung Agung yang luasnya 4 are ditambah bonus satu toko," ungkap salah seorang krama.

Kini, setelah puluhan tahun berjalan, Prajuru adat akhirnya mempertanyakan status tanah PKD di areal Pasar Umum Gianyar, melalui Surat bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Intinya, meminta BPN melakukan penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) di areal pasar Umum Gianyar. Memperkuat Surat ini, Bendesa adat Gianyar bersama prajuru adat lainnya, kini gencar mendatangi prajuru banjar adat dan tokoh-tokoh di masing-masing Banjar secara bergiliran.

Ngakan Made Rai, salah seorang tokoh dari Banjar Adat Sampiang Kaja membenarkann adanya undangan pertemuan dengan prajuru adat Gianyar itu. Bagi Ngakan, pertemuan ini sujatinya mubazir, karena terkesan mencari dukungan untuk memperkuat surat yang dilayangkan ke BPN tersebut. Baginya, pertemuan ke banjar-banjar ini, justru seharusnya dilakukan sebelum prajuru adat bersurat ke BPN. "Saya justru mendapat informasi berbeda dari puluhan krama yang dulunya pekarangan mereka di areal Pasar Gianyar. Mereka yang kini sudah menempati pekarangan yang sudah nyaman dari leluhurnya , malah gundah dengan surat itu," ungkapnya.

Ngakan Rai yang juga Ketua Garda Penegak dan  Pejuang Aspirasi Rakayat  (GARPPAR) Gianyar ini bahkan mengaku sudah menggali informasi ke sejumlah krama yang dulunya memiliki sejarah bahwa pekarangan sebelumnya berlokasi di areal pasar. Dan sebagian besar dari mereka disebutkan mengaku tidak ada niat untuk mempertanykan pekarangan itu. Karena dari penuturan leluhurnya, pekarangan yang mereka tempati sekarang adalah tanah penganti dari pekarangan sebelumnya. "Sebagian besar krama ini mengaku sudah nyaman dan tidak mungkin menimbulkan chaos. Jadi jangan memperkeruh situasi. Seharusnya prajuru adat minta pendapat masing-masing krama ini dulu. Bukannya meminta dukungan ke banjar-banjar ," sesalnya.

Rai juga menyatakan kekecewaannya karena baru sekarang dipertanyakan, setelah lebih dari lima puluh tahun berlalu. Bahkan setelah pergantian bupati berulangkali dan prajuru adat pun sudah berganti berulangkali pula. Sehingga surat itu dinilai ada motivasi tertentu, karena bertepatan dengan pelaksanaan Renovasi Pasar besaran-besaran. "Syukurnya, bapak Bupati sudah menegaskan jika surat bendesa itu tidak akan mempengaruhi proses renovasi pasar. renovasi pasar yang menelan anggaran senilai 250 milyar rupiah ini, tentunya sudah diawali kajian matang termasuk status tanah. Nggak usah buang-buang energi lah," tegasnya.

Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD).  Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar.  Surat tersebut bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Tertuang dalam surat berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020. Bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar. 

Diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar. Tertulis juga dalam paragraf kedua, sehubungan dengan hal tersebut , kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar. 

Dalam surat, itu dikeluarkan juga untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat itu ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana.

wartawan
habit
Category

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.