Status Terdakwa, Fasilitas Yonda di Dewan Dicabut Tapi Terima Gaji | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 24 November 2017 20:06
I Made Darna - Bali Tribune
reklamasi
Yonda saat dilimpahkan di Kejari Denpasar yang kini berstatus terdakwa

BALI TRIBUNE - Yonda ternyata sampai saat ini masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Badung. Politisi Partai Gerindra dengan nama asli I Made Wijaya ini sudah sebulan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif Badung, lantaran tersandung kasus hukum reklamasi liar Tanjung Benoa. Sebagai terdakwa, Yonda saat ini tengah menjalani persidangan dan mendekam di sel Tahanan Lapas Kerobokan.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung, I Nyoman Predangga yang dikonfirmasi, Kamis (23/11), membenarkan sudah hampir sebulan anggota dewan I Made Wijaya tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan. "Iya, sudah hampir sebulan tidak ngantor. Tapi, perlu saya sampaikan, Beliau (Yonda, red) kasusnya berangkat dari Bendesa Adat, bukan sebagai anggota Dewan," ujarnya.


Untuk itu, menurut Predangga kasus yang membelit Bendesa Adat Tanjung Benoa ini tidak ada sangkut pautnya dengan statusnya sebagai anggota parlemen. "Yang jelas kasusnya bukan sebagai anggota dewan, jadi dewan tidak ada kaitannya, " kata Predangga.


Pun demikian, karena yang bersangkutan statusnya masih sebagai anggota parlemen, maka hak-haknya sebagai anggota dewan tetap akan diberikan. Yonda saat ini, kata dia, masih berhak atas gaji selaku anggota dewan. "Itu hak, jadi Pak Wijaya masih terima gaji," tegasnya.


Bagaimana dengan tunjangan fasilitasnya ? Mantan Kadisosnaker Badung ini menyatakan, untuk fasilitas seperti mobil semua sudah ditarik. Begitu juga dengan tunjangan, karena yang bersangkutan tidak aktif sebagai anggota dewan, maka pemberian tunjangan juga dihentikan.


"Fasilitas mobil sudah ditarik. Sementara untuk tunjangan karena yang bersangkutan tidak pernah ngantor, apalagi sedang ditahan, maka itu tidak kami  berikan. Seperti tunjangan transportasi dan perumahan tidak lagi," jelasnya.


Namun, karena proses hukum masih berjalan, Predangga mengaku tidak bisa memastikan kelanjutan nasib Yonda di parlemen Badung. Pasalnya, yang berhak memutus nasib politisi asal Tanjung Benoa itu adalah Badan Kehormatan DPRD Badung. "Kan masih proses hukum, jadi kami sifatnya menunggu. Nanti BK yang memutuskan," pungkas Predangga.


Seperti diketahui, I Made Wijaya hampir sebulan ditahan dalam kasus reklamasi liar Tanjung Benoa. Selain tersandung kasus pengurukan pantai, kini ia juga terbelit kasus pungutan liar (pungli) yang diduga nilainya mencapai miliaran rupiah.