Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudah Disetorkan ke Kas Negara, Uang Pengganti Akan Dikembalikan ke LPD

uang pengganti
Bali Tribune / KORUPSI - Uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa kasus korupsi LPD Yehembang Kauh nantinya akan dikembalikan ke pihak LPD.

balitribune.co.id | Negara - Kendati nominal yang dibayarkan oleh terdakwa tindak pidana korupsi Laba Pacingkreman Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh,I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30) masih kurang, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana nantinya akan mengembalikan uang ratusan juta tersebut ke pihak LPD.

Proses hukum terhadap kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo ini terus bergulir. Sebelumnya pihak Kejadi Jembrana Rabu (26/2) lalu telah menerima pembayaran uang pengganti. Total uang pengganti yang diserahkan oleh terdakwa yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kabur ke luar negeri ini mencapai Rp300 Juta.

Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama dikonfirmasi Kamis (27/2) menyatakan uang pengganti sebesar Rp 300 juta yang dibayarkan oleh terdakwa korupsi tersebut sudah langsung diserahkan ke Kas Negara. "Total nilai uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD tersebut Rp 300 Juta," jelasnya.

Namun ia mengakui dari total uang pengganti yang diterima langsung oleh Bendahara Penerima Kejari Jembrana tersebut masih ada sisa uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa. Jumlah tersebut masih kurang dari total kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 372 Juta. Sesuai SOP pengembalian kerugian ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap hukuman terdakwa.

Pihaknya memastikan uang tersebut akan dikembalikan lagi ke LPD Yehembang Kauh, "Untuk sementara uang pengganti ini kita serahkan ke kas negara. Apabila perkaranya sudah inkrah, nantinya uang tersebut dikembalikan ke LPD Yehembang Kauh agar LPD tersebut bisa berkembang lagi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik di desa tersebut," ungkapnya.

Ia menyebut penggembalian dana ke LPD tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "Pengembalian ke LPD nantinya kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Setelah inkrah akan kita siapkan untuk dikembalikan," imbuhnya. Kini terdakwa menurutnya masih akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, menurutnya akan ada hukuman pengganti sebagai pengganti uang pengganti yang belum dibayarkan. Sehingga menurutnya penerapan pasalnya nanti akan disesuaikan dengan fakta di persidangan. "Rencana sidang tuntutan pekan depan. Tentunya didasarkan atas pasal mana yang bisa dibuktikan,” tegasnya.

“Namun, pengembalian (uang pengganti) ini nantinya akan berpengaruh terhadap putusan hukuman yang diterima terdakwa," imbuhnya. Bendahara LPD Yehembang Kauh yang sebelumnya sempat kabur dan bekerja di Malaysia dari tahun 2020 tersebut dipastikannya saat ini masih menjalani beberapa tahapan sidang sembari ditahan di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana.

wartawan
PAM
Category

Awal Tahun 2025 Kebencanaan Meningkat, BPBD Kota Denpasar Catat 641 Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Dibandingkan dengan awal  tahun 2024, awal tahun 2025 jumlah kejadian kebencanaan di wilayah Denpasar mengalami peningkatan dari 149 menjadi 641. Terhitung mulai Januari hingga pertengahan Februari 2025, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar mencatat sebanyak 641 kejadian kebencanaan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama Kerja Bupati Adi Arnawa Beri Pengarahan Pegawai Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Hari pertama kerja pascapelantikan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Badung, Rabu (26/2/2025) di Lapangan Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Tukad Sarungan dan Tukad Bausan

balitribune.co.id | Mangupura - Perebutan kepemilikan tanah di Tukad Sarungan dan Tukad Bausan antara Pemkab Badung dengan Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, berakhir dengan kemenangan Pemkab Badung. 

Pemkab Badung memenangkan gugatan terkait sengketa tanah tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (25/2).

Baca Selengkapnya icon click

Plafon SD No 1 Kutuh Jebol, Warga Lapor Langsung ke Bupati

balitribune.co.id | Mangupura - Plafon Sekolah Dasar (SD) No 1 Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, jebol. Rusaknya plafon sekolah tersebut, pada Rabu (26/2) dilaporkan langsung oleh seorang warga kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Bupati yang sedang berkegiatan di Kantor Camat Kuta Selatan kemudian melihat langsung kondisi sekolah melalui handphone seluler yang ditunjukkan oleh warga yang tidak diketahui identitasnya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR Kanti Tegaskan Komitmen Perkuat Koperasi di Indonesia

balitribune.co.id | Gianyar - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kanti kembali menegaskan perannya dalam mendukung koperasi di Indonesia. Pada puncak perayaan Hari Koperasi ke-75 di Sanur, Bali, BPR Kanti meraih penghargaan prestisius sebagai “Bank Sahabat Koperasi” dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Baca Selengkapnya icon click

BALINOMICS: Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali yang Inklusif dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Indonesia akan terus mendukung transformasi ekonomi Bali demi mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah. Hal ini mencuat saat Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggelar acara BALINOMICS, sebuah forum diseminasi ekonomi dan kebijakan terkini, Selasa (25/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.