Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudiartana Hibahkan Gaji Untuk Bayar Premi Asuransi 80 Pinandita

DPR
SOSIALISASI - Anggota DPR RI Putu Sudiartana (tengah), usai Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh MPR RI, di Badung, Sabtu (18/6).

Denpasar, Bali Tribune

Anggota DPR RI Putu Sudiartana, menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan kesejahteraan bagi para pinandita dan pemangku di Pulau Dewata, khususnya dalam bidang kesehatan. Komitmen tersebut ditunjukkan Sudiartana, dengan menghibahkan gajinya selama menjadi wakil rakyat di Senayan. Gaji selama menjadi anggota DPR RI tersebut, dihibahkan Sudiarta khusus untuk membayar premi asuransi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebanyak 80 pinandita dari seluruh Bali.

“Saya hibahkan gaji saya untuk membayar premi asuransi 80 pinandita setiap bulan, selama saya menjadi anggota DPR RI,” tutur Sudiartana, usai Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh MPR RI, di Badung, Sabtu (18/6). Sudiartana punya alasan, sehingga memutuskan menghibahkan gajinya selama menjadi wakil rakyat untuk membayar premi asuransi 80 pinandita setiap bulan. “Ini komitmen saya, sekaligus bentuk pengabdian saya kepada para pinandita, biar saya selalu didoakan juga,” ucapnya.

Selain membantu para pinandita, Sudiartana juga berkomitmen dalam membantu pembangunan sarana pura di Bali. “Saya ingin mengabdi, sesuai janji kampanye saya saat Pileg 2014 lalu,” tutur Sudiartana, yang juga anggota Komisi III DPR RI. Menurut Putu Leong, sapaan akrab Sudiartana, komitmennya untuk menghibahkan gaji selama menjadi anggota DPR RI untuk membayar premi asuransi ke-80 pinandita tersebut dilatari atas niat yang tulus.

Selain itu, juga mencermati beberapa kekurangan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari APBD. Ia sesungguhnya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintahan Joko Widodo, ini. Apalagi salah satu poin krusial dalam aturan baru tersebut adalah tidak lagi mewajibkan kelompok masyarakat penerima dana hibah dan bansos memiliki badan hukum, sebagaimana aturan terdahulu.

“Terima kasih karena aturan itu sudah direvisi. Jika sebelumnya penerima bantuan hibah dan bansos harus berbadan hukum, maka di aturan baru sudah tidak lagi. Tentu ini kebijakan pemerintah Jokowi yang bagus,” ujar Sudiartana, yang juga nggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Kebijakan ini, diakui Sudiartana, tentu disambut baik oleh Desa Pakraman/ Adat di seluruh Bali.

Apalagi, dengan aturan baru tersebut Desa Adat bisa menyerap dana APBN melalui APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/ Kota. Demikian halnya dengan kelompok-kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum, seperti Dadia. “Kebijakan ini tentu bisa menyejahterakan masyarakat Bali. Biar masyarakat Bali bersama adatnya tidak menjadi objek pariwisata saja. Tetapi juga dapatkan efek bantuan dari APBN, APBD, termasuk CSR BUMN,” tandas Sudiartana.

Walau demikian, kebijakan ini diakuinya masih ada kekurangan sedikit dalam konteks Bali. Sebab, para pemangku dan pinandita justru belum mendapatkan kesejahteraan, khususnya terkait kesehatan.”Itu sebabnya, kenapa saya hibahkan gaji saya selama menjadi anggota DPR RI untuk membayar premi asuransi para pinandita,” pungkas Sudiartana, yang juga anggota Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat.

wartawan
San Edison
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.