Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suka Duka Hindu Kemenag Bali Bantu Pura Terdampak Gempa Di Lombok

Suka Duka Hindu Jajaran Kementerian Agama Provinsi Bali menyerahkan bantuan bagi perbaikan sejumlah Pura di Lombok yang rusak akibat gempa. Tampak Kakanwil Nyoman Lastra saat menyerahkan bantuan dimaksud belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Jajaran pegawai di lingkungan Kantor Kementrian Agama provinsi Bali yang tergabung dalam Suka Duka Hindu menyerahkan bantuan uang sejumlah Rp 117 juta lebih bagi perbaikan Pura yang mengalami kerusakan pasca gempa di Lombok belum lama ini. Bantuan dimaksud diserahkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bali, I Nyoman Lastra. Pada penyerahan bantuan dimaksud, turut mendampingi Kakanwil Nyoman Lastra, Kabid Ura dan Kabid Pendidikan Agama Hindu perwakilan kantor kementrian kabupaten/kota se-Bali. Disela-sela penyerahan bantuan dimaksud, Nyoman Lastra menyebutkan, bantuan sejumlah Rp. 117.715.000 itu sebagai bentuk bantuan tanggap darurat gempa bumi untuk Pura di Lombok pasca gempa yang melanda wilayah tersebut. Dikatakannya, bantuan pertama diserahkan kepada Ketua Pembangunan Pura Kahyangan Jagat Lingsar Bebengan Tanjung dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 70.000.000. bantuan selanjutnya sebesar Rp 47.715.000 diserahkan kepada Ketua Pembangunan Pura Dalem Tanjung, Pemenang. Lastra menambahkan, sebelumnya juga telah diserahkan bantuan berupa uang yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening Panitia Pembangunan Pura Penataran Agung Rinjani sebesar Rp. 27.023.000.  “Bantuan dimaksud  sebagai "jatu" dan bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang terkena bencana gempa bumi di Lombok. Semoga bantuan yang telah diberikan tersebut dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban penderitaan umat beragama khususnya Umat Hindu yang terdapat di wilayah Lombok,” ucapnya. Lastra juga menyebutkan bahwa, hingga saat ini guncangan gempa masih terjadi di Pulau Lombok. “ Sampai saat kami mengunjungi wilayah Lombok Utara untuk menyerahkan bantuan, Lombok masih mengalami beberapa kali gempa susulan dengan kisaran 3 sampai dengan 4 SR,t,” terangnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.