Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sumur Bor Tambak Udang Picu Kekeringan, Puluhan KK di Jembrana Terdampak

DPRD Jembrana
Bali Tribune / SIDAK - Menyikapi keluhan warga yang mengalami kekeringan, jajaran DPRD Jembrana bersama OPD terkait melakukan sidak ke proyek tambak di Penyaringan

balitribune.co.id | Negara - Puluhan Kepala Keluarga (KK) di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, kini harus menghadapi kenyataan pahit: sumur-sumur mereka mengering. Kekeringan ini diduga merupakan dampak langsung dari aktivitas pembangunan sumur bor milik tambak udang yang berlokasi di tengah permukiman mereka.

Kekeringan yang melanda Banjar Yehbuah bukan masalah sepele. Kelihan Banjar Yehbuah, I Dewa Arbawa mengatakan dampak kekeringan ini dirasakan sekitar 30 KK yang tersebar di dua wilayah. Sebelas KK berada di utara Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk dan 19 KK lainnya di selatan jalan raya. Keluhan ini mencerminkan keresahan yang dirasakan warga yang selama ini bergantung pada sumur-sumur tradisional untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber air tanah yang menjadi tumpuan hidup warga kini terancam dampak lingkungan dari proyek yang dibangun di sekitar permukiman. Kekeringan ini bukan hanya sekadar ketidaknyamanan, melainkan juga mengancam akses dasar masyarakat terhadap air bersih. "Kami menduga kekeringan ini terjadi karena air tanah tersedot oleh sumur bor milik tambak udang. Warga kami sudah kesulitan mendapatkan air bersih," ujarnya.

Keluhan serius dari warga tersebut disikapi DPRD Kabupaten Jembrana. Jajaran legislatif langsung turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak udang tersebut pada Kamis (19/6). Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menjadi konfirmasi atas dugaan warga. Terbukti sidak dewan mendapati perusahaan tambak ini telah membangun 12 sumur bor dengan kedalaman mencapai 40 meter.

Selain sumur-sumur tanpa ijin yang menyuplai air ke tambak udang yang dibangun di lahan seluas 15 hektare dari total 30 hektare milik perusahaan tersebut, beberapa bangunan operasional, termasuk kantor, juga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menyatakan tidak akan mentoleransi kelalaian serius dalam pemenuhan regulasi lingkungan dan tata ruang tersebut.

Terhadap sejumlah pelanggaran perizinan, pihaknya menginstruksikan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap aktifitas di lokasi proyek tersebut. Pihaknya memastikan upaya perlindungan terhadap kepentingan publik menjadi prioritas, "Saya minta Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan terhadap sumur bor dan bangunan yang belum memiliki izin. Ini bentuk perlindungan kepada masyarakat dan penegakan aturan," ujarnya.

Begitupula diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika. Ia menegaskan sikap tegas DPRD bukan berarti menolak investasi. Pihaknya menegakan kepatuhan hukum. Menurutnya setiap investor wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya di Jembrana. "Kami tidak anti terhadap investor. Tapi siapapun yang masuk harus ikuti aturan main. Kalau belum berizin, jelas harus dihentikan sementara," tegasnya.

Sementara perwakilan pengelola tambak, I Made Suwena tidak menampik seluruh sumur bor tersebut belum memiliki izin pengambilan air bawah tanah (ABT). Sumur bor tersebut setelah sebelumnya pihaknya sempat menggunakan air permukaan. "Kami terima teguran ini dan akan segera lengkapi izin yang kurang. Kami juga akan cari solusi terbaik untuk warga. Nanti kami akan siapkan air bersih menggunakan penampungan/tandon," ujarnya.

Sedangkan Satpol PP Jembrana merespon cepat instruksi tegas ini. Kepala Bidang Peraturan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah penyegelan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “kami akan lakuakan penyegelan,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat menghentikan dampak lebih lanjut terhadap lingkungan dan memulihkan pasokan air bagi warga. 

wartawan
PAM
Category

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.