Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

sampah sungai
Bali Tribune / SAMPAH SUNGAI - Petugas kembali dibuat pusing dengan banyaknya sampah di alur sungai.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

"Kami akan lakukan rapat evaluasi dan pemetaan. Jangan sampai kebiasaan buruk membuang sampah ke sungai dan drainase ini menjadi pemicu banjir di kawasan Denpasar," ujar Arya Wibawa, Rabu (3/6).

Fenomena ini diduga dipicu oleh keluhan warga akibat keterlambatan jadwal pengangkutan sampah domestik di perumahan, yang kemudian menimbulkan tumpukan dan bau menyengat di rumah. Kondisi tersebut diperparah oleh dampak pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Denpasar, Ketut Ngurah Artha Jaya, mengungkapkan volume sampah di sungai kini melonjak drastis. Berdasarkan data terbaru, rata-rata volume sampah yang diangkut dari aliran sungai kini mencapai 44,1 ton per hari.

"Saat TPA Suwung sempat ditutup, volume sampah di sungai berkisar 30,6 ton per hari. Sekarang ada kenaikan lagi sebesar 13,5 ton, sehingga totalnya kini menyentuh 44,1 ton per hari," jelas Artha Jaya. 

Petugas di lapangan terus berupaya maksimal mengangkut sampah tersebut untuk dibawa ke TPS3R setelah melalui proses pemilahan.
Di sisi hilir, Pemkot Denpasar terus mengevaluasi optimalisasi mesin pengolah sampah di masing-masing TPS3R dan TPST, termasuk mengkaji rencana penambahan fasilitas di TPST Kertalangu. 

Langkah ini diselaraskan secara bertahap sambil menunggu rampungnya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) agar investasi sarana pengolahan sampah berjalan seimbang dan tidak mubazir.

wartawan
JRO
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.