Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Syarat Tidak Lengkap, 10 Bacaleg Dinyatakan TMS

BACALEG - Dua parpol tidak menghadiri penyampaian hasil verifikasi Bacaleg Jumat kemarin

BALI TRIBUNE - Dari 13 partai politik (Parpol) yang telah mendaftarkan Bakal Calon Legislative (Bacaleg), jumlah keseluruhan Bacaleg di Jembrana mencapai 344 orang, namun beberapa diantaranya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara saat penyampaian dan penyerahan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan perbaikan syarat anggota Bacaleg Kabupaten Jembrana, Jumat (10/8) sore menyatakan ada bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Ada 10 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) karena ada beberapa kelengkapan yang tidak bisa dilengkapi. Jadi kami nyatakan tidak memenuhi syrarat” ungkapnya. Sehingga jumlah total  bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jembrana dalam Pemilu Tahun 2019 yang Memenuhi syarat sebanyak 334 orang. Menurutnya, kesepuluh bacaleg yang TMS berasal dari dua partai politik (Parpol) yakni Partai Hanura dan Partai Berkarya dengan jumlah masing-masing 5 orang. Menurutnya 5 orang dari Partai Hanura  tersebut yakni 2 orang di Dapil 1 (Kecamatan Negara), 2 orang di Dapil 2 (Kecamatan Melaya) dan 1 orang dari Dapil 3 (Kecamatan Pekutatan). Sedangkan 5 orang dari Partai Berkarya diantaranya 4 orang di Dapil 1 (Kecamatan Negara) dan 1 orang di Dapil 5 (Kecamatan Jembrana). Kendati terdapat bacaleg yang dinyatakan TMS, namun dikatakannya dari hasil verifikasi yang telah dilakukan terhadap kedua parpol tersebut dipastikan masih bisa mengikuti pencalonan lebih lanjut karena kuota keterwakilan perempuan masih diatas 30 persen meskipun jumlah bacalegnya berkurang. “Dari 10 yang TMS, memang ada perempuannya. Tapi tidak mempengaruhi yang lain. Kami melakukan verifikasi syarat bacaleg dari tanggal 31 juli sampai 7 Agustus 2018” ujarnya. Menurutnya ketidaklengkapan syarat dari 10 orang bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, seperti ada yang tidak lengkap surat kesehatan rohani, tanpa KTA, SKCK maupun pas foto. KPUD Jembrana masih memberi waktu hingga 12 Agustus untuk melakukan perbaikan terhadap nama dan gelar sebelum ditetapkan menjadi DCS. "Nanti tanggal 12 kami undang parpol untuk penandatanganan DCS setelah itu ditetapkan,"ujarnya.  Terkait ada 2 PNS yang memenuhi syarat hingga DCS, menurut Tangkas hingga 20 September harus ada SK pengunduran diri sebagai PNS. “Kalau 2 orang bacaleg dari PNS hanya kekurangan SK pemberhentian sebagai PNS. Sebelumnya keduanya mengajukan masih dalam proses. Kita tunggu sehari sebelum DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 20 September. Kalau tidak, kita coret” paparnya.  Selain dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Jembrana dan Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Adi Mulyawan, penyampaian hasil verifikasi ini juga diikuti Ketua ataupun perwakilan masing-masing parpol. Namun dari 13 parpol yang diundang untuk mengikuti penyampaian hasil verifikasi kelengkapan syarat tersebut, dua parpol diantaranya justru tidak datang yakni Partai Gerindra dan PPP. Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dikonfrimasi Jumat kemarin mengaku tidak mengetahui terkait ketidakhadiran kedua parpol tersebut, “Mereka sudah kami undang, tidak tahu kenapa tidak datang. Suratnya sudah dikirim kemarin. Tadi Pak Nengah (Nengah Suardana) juga sudah menghubunginya” ujarnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024, Bupati Satria: Tingkatkan Disiplin dan Semangat Kerja

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II formasi tahun 2024 serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2024 dari Institusi Pemerintahan Dalam Negeri di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (1/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Pengastian-Pendem Jembrana Amblas, Akses Warga Terputus

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini bencana banjir yang melanda Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu masih menimbulkan dampak. Kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir tersebut kini bertambah dan berdampak pada aktiftas masyarakat. Seperti pada ruas jalan Pengastian, Pendem yang sebelumnya tergerus banjir kini amblas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.