Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

tagel winarta
Bali Tribune / Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Menurut Tagel, kerja Pansus TRAP bukan sekadar internal DPRD, melainkan melibatkan lintas fraksi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan bahwa penataan ruang bukan hanya urusan kelembagaan provinsi, tetapi menjadi kepentingan bersama masyarakat Bali. “Pansus hadir sebagai representasi pemerintah daerah. Kami turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran izin dan tata ruang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Tagel menyoroti khusus kasus bangunan permanen yang berdiri di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, status Tahura jelas merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh didirikan bangunan, kecuali telah ada perubahan fungsi ruang yang ditetapkan secara hukum. “Kalau status tanah itu Tahura, ya tidak boleh dibangun. Kalau sudah telanjur terjadi bangunan permanen, maka harus dikembalikan ke fungsi ruangnya. Risiko itu harus diterima,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa persoalan penerbitan sertifikat tanah yang berada di kawasan tersebut harus ditelusuri secara mendalam. Sebab, sertifikat tidak mungkin muncul tanpa proses administratif.

Dalam hal ini, menurutnya peran kejaksaan dan kepolisian menjadi sangat penting untuk mendalami alur penerbitan legalitas lahan.

Tagel menekankan bahwa persoalan tata ruang di Bali tidak sederhana. Banyak kasus terjadi karena pembiaran bertahun-tahun, termasuk di kawasan konservasi, sempadan pantai, hingga daerah penyangga sumber daya alam.

Ia mengakui bahwa penyelesaian tidak bisa dilakukan secepat membalik telapak tangan, namun harus dimulai dengan langkah tegas dan konsisten. “Harapan saya, baik Pansus maupun Komisi tetap semangat. Kita harus bekerja keras dan saling berkomunikasi, termasuk dengan tokoh masyarakat dan media,” katanya.

Media, menurutnya, memiliki peran penting untuk menyebarkan informasi yang benar agar publik memahami persoalan tata ruang dan mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah.

wartawan
ARW
Category

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.