Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahap Transisi Darurat Kepemulihan Penanganan Gempa Lombok

BERJIBAKU – Hingga Minggu (26/8) sore, ribuan prajurit TNI dan sejumlah personel dari satuan terkait dibantu masyarakat terus berjibaku membangun kembali Lombok setelah porak poranda akibat diguncang beberapa kali gempa.

BALI TRIBUNE - Dalam rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (25/8) lalu, disepakati tahap “Tanggap Darurat” penanganan gempa di Lombok, kini dilanjutkan dengan “Tahap Transisi Darurat Kepemulihan”. Seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat, maka secara resmi dilaksanakan pelimpahan tugas dan tanggung jawab penanganan dampak gempa Lombok, dari Dansatgas Penanganan Gempa Lombok Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani kepada Sekda Provinsi NTB Ir H Rosiadi Husaini Sayuti, MSc., Phd., untuk melanjutkan masa rehabilitasi sampai dengan rekonstruksi sesuai dengan aturan/perundang-undangan penanganan bencana. Dansatgas Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani yang juga Danrem 162/Wira Bhakti mengatakan, Satgas Penanggulangan Darurat Bencana (PDB) Gempa Lombok berakhir pada Sabtu (25/8), setelah mengalami perpanjangan selama 14 hari. “Selama Satgas PDB berlangsung, pelaksanaan tanggap darurat dapat terlaksana maksimal dengan segala daya dan upaya yang dilakukan untuk masyarakat Lombok, mulai dari tahap evakuasi, penyelamatan korban, pendataan korban, distribusi bantuan logistik ke seluruh pelosok, baik jalan darat maupun udara,” ujarnya. Pendataan bangunan yang rusak, pembangunan tenda pengungsian dan akomodasinya serta perobohan dan pembersihan puing-puing bangunan yang begitu luas terus dilakukan oleh ribuan prajurit TNI. “Terkait kegiatan upaya trauma healing kepada anak-anak, remaja, dan orang dewasa korban gempa, TNI Angkatan Darat juga mengirimkan tim psikologi,” kata Kolonel Ahmad Rizal Ramdhani. Secara terpisah, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, dalam konteks penanganan darurat bencana gempa Lombok, tahap transisi darurat kepemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud, status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat kepemulihan,” jelas Sutopo Purwo Nugroho. Status transisi darurat kepemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang. “Tujuannya, agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai,” katanya. Selama masa transisi darurat, bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti untuk tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur dan hilang akibat longsor. “Untuk pemulihan fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat juga untuk kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan serta kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir,” tuturnya. Acara penyerahan tugas dan tanggung jawab tanggap darurat penanganan gempa Lombok ini turut dihadiri Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, SIP, Panglima Komando Operasi Satgas Gabungan (Koopsgasgab) Mayjen TNI Madsuni, SE., dan Kapolda NTB Brigjen Achmat Juri.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.