balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.
Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengungkapkan bahwa tren investasi saat ini menunjukkan geliat positif pada sektor-sektor produktif.
Pihaknya mulai mengarahkan para pemodal untuk melirik potensi industri pengolahan serta penguatan kelas usaha mikro. “Target investasi tahun 2026 kita sebesar Rp1,2 triliun. Sektor yang diminati cukup beragam, tetapi yang cukup menonjol saat ini adalah pembangunan penunjang pariwisata, usaha produksi, dan UMKM yang mulai naik kelas,” ujar Dedi, Minggu (29/3/2026).
Mengenai capaian tahun sebelumnya, Dedi menyebut realisasi investasi 2025 teridentifikasi di angka Rp900 miliar dari target Rp 1,1 triliun. Ia mengakui masih terdapat tantangan dalam proses pengumpulan data realisasi di lapangan yang membuat pencatatan belum sepenuhnya maksimal.
Kesenjangan data ini juga terlihat pada perbedaan angka antara pemerintah daerah dan provinsi, di mana target provinsi untuk Tabanan sempat menyentuh angka Rp1,7 triliun. Hal tersebut memicu munculnya selisih angka realisasi yang cukup signifikan karena adanya perbedaan teknis operasional dalam penghimpunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). “Perbedaan ini karena metode pengumpulan datanya tidak sama,” jelasnya.
Sebagai langkah penguatan, Pemkab Tabanan kini telah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai kompas bagi para calon investor. Melalui regulasi ini, pemerintah mengarahkan industri menengah ke wilayah yang memiliki daya dukung lingkungan memadai, seperti di kawasan Sembung.
Dedy menegaskan bahwa investasi skala besar tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama menyangkut pembagian wilayah utara dan selatan. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan ekosistem dengan memusatkan pembangunan pariwisata masif di area pesisir agar kawasan resapan air tetap terjaga. “Kawasan utara harus dijaga sebagai kawasan lindung. Jadi investasi pariwisata skala besar lebih diarahkan ke wilayah pesisir, sementara daerah hulu tetap dipertahankan fungsinya,” tegasnya.
Selain penataan zonasi, DPMPTSP juga terus mengoptimalkan layanan satu atap melalui Mall Pelayanan Publik untuk memberikan kemudahan bagi investor. Meskipun terkendala keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pemantauan rutin, pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai melalui perbaikan sistem pendataan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.