Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Akan Ajukan Gugatan ke MK, Paslon Nomor Urut 2 Massker Nyatakan Legowo dan Bisa Menerima Kekalahan

Bali Tribune / MONITORING - KPU Karangasem saat melaksanakan monitoring dokumen hasil pemilihan di masing-masing kecamatan

balitribune.co.id | Amlapura - Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count yang dilaksanakan oleh masing-masing tim pemenangan kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Karangasem, hampir seluruh suara pemilihan sudah masuk dalam hitung cepat, dimana Paslon  Nomor Urut 1, I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa) menang telak dengan perolehan suara 55.73 persen dan Paslon Nomor Urut 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) memperoleh suara sebanyak 42.70 persen.

Sementara dari 1.115 TPS yang tersebar di 78 desa, total suara sah tercatat sebanyak 267.860 suara, sedangkan suara tidak sah sejumlah 5.263 suara. Terkait hasil pemungutan suara tersebut, Sekretaris tim pemenangan Massker, I Made Juita, kepada media ini menyampaikan Massker sudah legowo dan menerima hasil pemilihan yang memenangkan Dana Dipa dengan raihan suara 55.73 persen tersebut.

“Kemarin kami bersama partai koalisi sudah rapat. Kami menyatakan legowo dan menerima kekalahan. Kami tidak akan mengajukan gugatan ke MK, bahkan kami akan membantu agar proses pleno di Kecamatan dan Kabupaten bisa berjalan cepat dan lancar,” ungkap Made Juita.

Sementara itu Cabup Nomor Urut 1, I Gede Dana, ketika dihubungi menyampaikan pihaknya masih fokus pada pleno yang akan dilaksanakan oleh KPU Karangasem, baik pleno tingkat kecamatan maupun pleno kabupaten. “Kami masih menunggu hasil pleno KPU Karangasem,” ucap Gede Dana.

Sehari pasca pemungutan suara, KPU Karangasem melaksanakan monitoring ke kantor-kantor kecamatan di Karangasem tempat dimana surat suara dan dokumen hasil pemilu disimpan. “Sementara kita lakukan kegiatan monitoring ke kantor kecamatan. Untuk pleno tiongkat kecamatan rencanangan akan kami laksanakan pada tanggal 12-13 Desember, sementara untuk pleno kabupaten kita rencanakan pada tanggal 15-16 Desember mendatang,” kata Komisioner KPU Karangasem, Deasy Natalia.

Terkait tudingan menurunnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada kali ini, pihaknya pun tidak membantah dan ada kemungkinan akibat Pandemi Covid-19. Namun dijelaskannya jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2015 lalu, angka partisipasi pada Pilkada kali ini ustru mengalami peningkatan sekitar 6 persen. Namun jika dibandiungkan dengan angka partisipasi saat Pileg diakuinya memang jauh mengalami penurunan

wartawan
Husaen SS.
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.