Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ber-IMB, Pol PP Hentikan Proyek Bangunan 3 Lantai

Bali Tribune/ Penertiban proyek bangunan tiga lantai di Desa Bedulu, Blahbatuh.


balitribune.co.id | Gianyar  - Meksi sidak bangunan tak berizin  terus digencarkan namun laporan adanya pelanggaran masih saja diterima oleh  petugas Pol PP maupun aparatur desa dan kecamatan. 
 
Itu sebab, Senin (17/5), didampingi aparatur desa, anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar menghentikan proyek bangunan di Desa Bedulu, Blahbatuh.  Aktivitas pembangunan pun dihentikan lantaran tidak memilik izin mendirikan bangunan ( IMB).
 
Proyek bangunan yang dihentikan  adalah  pembangunan rumah  milik I Wayan Sindu (60) dari desa setempat.
  
Dihadapan petugas, pemilik bangunan mengakui jika dirinya belum mengantongi IMB. Rencananya, katanya, bangunannya itu berlantai tiga, namun kini masih proses konstruksi.  Karena belum berizin, petugas pun meminta agar pemilik banguan menghentikan aktivitas pembangunan. Karena melanggar Perda No.13 tahun 1998 tentang IMB, sehingga pembangunan dihentikan sementara. Pemiliknya dipinggil untuk datang kekantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
 
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar,  I Made Watha mengatakan satu unit bangunan dihentikan sementara karena pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan surat-surat yang diperlukan. Pemilik bangunan sudah diberikan peringatan dan untuk selanjutnya dipanggil untuk diberikan pembinaan. 
 
“Bangunan ini menjadi sorotan warga, kemudian diaporkan kepada kami dan aparatur desa. Hari ini kami sidak ke lapangan dan bangunan itu belum berizin,” terangnya.
 
Lanjutnya, dalam penertibannya pihaknya selalu mengutamakan pendekatan persuasif. Sebagaimana ketentuan yang ada   pihaknya tetap memberikan  tahapan peringatan  yang diawali dengan  SP-1 . Namun, jika  tetap melanggar akan berlanjut ke SP-2. “Jika masih juga membandel kita SP3 lalu kita tutup,” tegasnya.
 
Pada kesempatan ini, pihaknya juga menegaskan bahwa bangunan tanpa izin lainnya dipastikan akan segera disambanginya. Karena, anggotanya saat ini  memang diperintahkan untuk menggencarkan penertiban  bangunan tanpa izin hingga usaha tanpa izin. “Pedagang yang mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi pencemaran lingkungan, karena membuang sampah sembarangan di selokan, pastinya menjadi rutinitas kami dalam penertiban, “ paparnya.
 
Memastikan penertiban berjalan lancar, pihaknya juga terus melatih SDM aparataturnya. Baik dalam bidang pemahaman aturan, khususnya perda maupun kesiapan fisik. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan dari Sumber

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengintensifkan korvei kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Meriahkan HUT Kota Gianyar Lewat Honda Premium Matic Day 2026

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan gelaran spesial bagi pecinta sepeda motor melalui Honda Premium Matic Day (HPMD) 2026 yang berlangsung pada 9–12 April 2026 di Alun-Alun Kota Gianyar, dalam rangka memeriahkan HUT Kota Gianyar ke-253.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Plastik Naik, Pengusaha Kurangi Ketebalan Tempe

balitribune.co.id I Tabanan - Naiknya harga plastik ternyata berdampak terhadap pelaku UMKM salah satunya yakni pelaku usaha pembuatan tempe. Pelaku usaha tempe harus memutar otak untuk menyiasati kenaikan harga plastik tersebut dengan cara mengurangi ukuran ketebalan agar harga jual ke konsumen tidak naik. Cara ini terpaksa mereka lakukan agar bisa terus berproduksi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.