Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Diganti Rugi, Warga Sawangan Gugat Proyek JLS 

Bali Tribune / Desain awal proyek JLS Badung

balitribune.co.id | MangupuraProyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Badung digugat sejumlah warga di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Pasalnya, hingga kini mereka belum menerima ganti rugi atas penggunaan sebagian tanah mereka untuk JLS. Yaitu pengadaan tanah untuk pelebaran jalan 12 meter sepanjang Jalan Pantai Giri - Sawangan Niko, Kelurahan Benoa.

Ada enam warga yang menggugat dan mendesak proyek JLS dihentikan. Yaitu  I Wayan Kamar, I Made Pintu, I Made Mendra, I Made Lama, I Wayan Agun Juniantara, dan I Ketut Sudana.

Gugatan mereka disampaikan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sesuai register diterima tanggal 2 Januari 2024. Pihak yang digugat adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. 

Warga yang mengugat menyatakan telah memiliki sertifikat dan melepaskan/membebaskan masing-masing 12 M3 atas tanahnya. 

Walau telah melepas tanahnya, pengugat menyatakan belum pernah menerima ganti rugi dari Dinas PUPR Badung.  

Dari hitungan pengugat total ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah adalah Rp39.720.000.000. Karena belum menerima ganti rugi, para penggungat secara bersama-sama minta proyek pelebaran jalan ini dihentikan.

Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi, Minggu (4/7) membenarkan pihaknya menerima gugatan dari warga Sawangan itu. Dikatakan bahwa pengadaan lahan untuk JLS Badung sudah berlangsung sejak tahun 2018.

"Memang benar ada gugatan warga, mereka meminta proyek JLS dihentikan. Alasannya kita belum membayar ganti rugi,” ujarnya. 

Namun pihaknya membantah tudingan tersebut. Menurut Surya Suamba Pemkab Badung pasti membayar tanah masyarakat, dengan satu catatan harus memiliki alas hak/sertifikat. 

“Tidak mungkin pemerintah tidak membayar, akan tetapi harus memiliki alas hak yang sah," kata Surya Suamba.

Pihaknya mengaku tidak meberani membeli tanah masyarakat apabila alas haknya tidak jelas. 

“Kita tidak berani membayarkan ganti untung, kalau tidak ada sertifikatnya,” tegasnya.

Dalam pembebasan lahan  proyek JLS pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPN.

Terutama pada lokasi yang disengketakan, tanah yang terkena pelebaran jalan di wilayah Panti Giri - Sawangan Niko. 

Menurut Surya Suamba tanah yang disengketakan tersebut termasuk tanah negara, tidak termasuk dalam sertifikat tanah para pengugat. Sehingga atas dasar itu Pemkab Badung tidak memberikan ganti untung.

"Kalau kita bayarkan tanpa alas hak, tentu akan menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh BPK,” pungkasnya.

wartawan
ANA

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.