Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Mampu Sewa Ambulan, Jenazah Diangkut Mobil Bak Terbuka

Bali Tribune / Istri mendiang Gede Seni, Ketut Suryani.
balitribune.co.id | Singaraja - Nasib mengenaskan menimpa warga Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan. Ia terpaksa mengangkut jenazah keluargnya yang meninggal dengan menggunakan mobil bak terbuka karena tak memiliki akses mendapatkan kendaraan yang layak.
 
Kabar jenazah warga miskin diangkut mobil bak terbuka itu viral di media sosial pada 23 Januari 2020. Jenazah yang diketahui bernama Gede Seni merupakan warga kurang mampu.
 
Sebuah yayasan penggalang dana di Buleleng meng-unggah peristiwa itu  di akun facebook dengan maksud  menghimpun dana untuk melunasi hutang Gede Seni selama dirawat dirumah sakit.
 
Dikonfirmasi kasus tersebut, Ketut Suryani (35 tahun) istri mendiang Gede Sani membenarkan jenazah suaminya terpaksa dipulangkan dari RSUD Buleleng menggunakan mobil bak terbuka akibat tidak mampu membayar sewa mobil ambulan sebesar Rp 800 ribu.
 
"Benar, kami tidak punya uang untuk bayar sewa ambulan. Biaya perawatan hampir 10 juta belum terbayarkan. Saya tidak ada di rumah sakit waktu itu, yang mengurus jenazah suami  hanya mertua saya," ucap Suryani sedih, Minggu (24/1).
 
Menurut Suryani, sebelum meninggal suaminya mengeluhkan sakit batuk sejak 7 bulan. Bahkan sempat dirawat di RS Balimed sebelum  dirujuk ke RSUD Buleleng.
 
"Suami saya meninggal Sabtu (23/1) jam 9 pagi. Sebelumnya di rawat di RSUD Buleleng selama 13 hari," imbuh dia.
 
Suryani mengaku pasca dirumahkan dari tempatnya bekerja di Denpasar akibat merebaknya Covid-19, ia dan suaminya tak memiliki pekerjaan tetap.
 
"Dulu suami bekerja menjadi juru masak. Dan sejak bulan Maret 2020 dirumahkan. Begitu juga saya berhenti akibat perusahaan tutup," ucapnya sembari menteskan air mata.
 
Untuk memudahkan mendapat akses layanan kesehatan, ia bersama pihak desa sudah mengurus BPJS. Karena masih proses sehingga BPJS nya itu belum selesai. Atas kondisi itu, Suryani berharap ada pihak yang bisa membantunya menyelesaikan hutangnya di RSUD Buleleng.
 
Sementara itu, Perbekel/Kepala Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, membenarkan pihaknya tengah mengurus BPJS yang bersangkutan. Sebelumnya, menurut Pariadnyana, keluarga Gede Seni  sudah memiliki BPJS dari APBN. Namun di perusahaan tempatnya bekerja memiliki SOP sendiri soal biaya BPJS dan memutuskan untuk mengundurkan diri.
 
"Dari desa dan keluarga sudah mengusahakan membuatkan kembali BPJS baru, karena butuh proses, baru selesai paling lambat bulan Februari 2021," ujarnya.
 
Sedang soal jenazah Gede Seni diangkut menggunakan mobil bak terbuka, Pariadnyana mengaku tidak mengetahuinya. Dari awal Pariadnyana mengaku positif thingking atas kehadiran relawan untuk membantu meringankan kondisi Gede Seni dan di posting dimedsos.
 
"Saya kira  relawan yang membantu ini dengan membantu secara penuh, tapi setelah di unggah ternyata di mobil terbuka," ujar dia sembari mengaku menyayangkan eksploitasi dengan memposting pengangkutan jenazah dengan mobil bak terbuka.
 
"Narasinya kurang pas," tandasnya.
 
Dirut RSUD Buleleng dr. Putu Arya Nugraha, saat dikonfirmasi soal tersebut, mengatakan, kondisi pasien tersebut sama dengan kasus-kasus pasien lainya yang kurang mampu dan tidak memiliki jaminan. Dr.Arya mengaku tidak mengetahui secara pasti jenazah diangkut dengan bak terbuka. Bahkan pihak keluarga menyampaikan akan mengangkut jenazah dengan mobil Carry dibantu relawan.
 
"Saya tidak tahu itu mobil bak terbuka. Mungkin karena di ekspos ini menjadi pertanyaan. Banyak dugaan kemudian mencuat padahal pihak keluarga biasa saja," ucapnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.