Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Terima Dianggap Rekayasa Kasus, Advokat Ferari Layangkan Somasi

Bali Tribune / Budi Hartawan, SH, Cht, Ci.
balitribune.co.id | SingarajaKarena dianggap melakukan rekayasa kasus, seorang pengacara (advokat) pada Kantor Hukum Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) dari B & C Law Office Budi Hartawan, SH, Cht, Ci dan Partners, melayangkan somasi. Budi Hartawan melayangkan somasi terhadap dua orang sekaligus yakni Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Gede Arka dan Wayan Sukerta alias Wayan Minggu karena dituding melakukan rekayasa kasus berkaitan dengan gugatan hukum pada kasus yang telah mendapatkan putusan secara hukum. Perbuatan dua orang tersebut dianggap telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
 
Surat somasi pertama bernomor 219/LO-B-H/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 dialamatkan kepada Jro Gede Arka dan surat somasi pertama bernomor 220/LO-B-H/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 dialamatkan kepada Wayan Sukerta alias Wayan Minggu.
 
"Bahwa hal ini telah menjadi kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja yang telah incraht. Terkait hal tersebut, Gede Putu Arka Wijaya telah memenuhi unsur-unsur yang dapat disangkakan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Budi Hartawan dalam keterangan pers di B &S Law Office, Jalan Patimura No 8 Singaraja.
 
Somasi yang dialamatkan kepada Wayan Minggu antara lain Budi Hartawan membantah semua pernyataan dan atau tuduhan yang dialamatkan Wayan Minggu kepada Budi Hartawan, antara lain memberi uang Rp 100.000 kepada Wayan Minggu untuk mengambil 5 lembar seng bekas.
 
Budi Hartawan dalam somasinya itu juga meminta Jro Gede Arka dan Wayan Minggu untuk membuktikan alat bukti yang dituduhkan kepada Budi Hartawan tentang rekayasa perkara Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja. 
 
"Saudara Gede Putu Arka Wijaya meminta maaf melalui media sosial dan media cetak. Dan meminta maaf kepada penegak hukum karena telah memberitakan dan menyebarkan keterangan palsu dalam media sosial terhadap keputusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja yang telah incraht,” tegas Budi Hartawan.
 
Melalui somasi yang dilayangkan itu juga Budi Hartawan memberikan deadline 2 x 24 jam terhitung surat somasi ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022 serta menyampaikan copy berita yang dimuat baik melalui media sosial ataupun melalui media cetak dalam bentuk CD.
 
Ditegaskan juga, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, selanjutnya akan mengajukan gugatan hukum sesuai ketentuan UU ITE dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan jo pasal 45 ayat (3) UU ITE serta pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE dan pasal 156 KUHP. (TIM).
 
wartawan
CHA
Category

Bupati Satria Hadiri Monev SPI oleh KPK RI

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Upacara Melaspas di Pura Tirtha Campuhan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara pecaruan rsi gana, melaspas dan mendem pedagingan di Pura Tirtha Campuhan Kuta. Bupati juga meresmikan Monumen Kalpataru yang dibangun di Jaba sisi Pura, pada Rabu (15/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Joni Pergawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Banjar Geria Ayunan

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Joni Pergawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Tawur Balik Sumpah, Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan di Banjar Geria Desa Ayunan Abiansemal Badung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Samsung SFT 2025, Mendorong Generasi Muda Menciptakan Solusi Inovatif

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia, Rabu (15/10) mengumumkan enam tim pemenang dari Samsung Solve for Tomorrow (SFT) 2025, program yang mendorong generasi muda untuk menciptakan solusi inovatif melalui teknologi guna menjawab tantangan sosial di sekitar mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Apresiasi PLN Atas Kepercayaan Memilih Kabupaten Klungkung Sebagai Pemasangan PLTS Atap

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan perubahan iklim global, sudah saatnya kita beralih pada sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Hal demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat meresmikan Groundbreaking tanda dimulainya program Smart PVR di Terminal Pasar Umum Galiran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.