Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Taman Ayun Destinasi Libur Nasional dan Cuti Bersama

taman ayun
Bali Tribune / DESTINASI - DTW Taman Ayun menjadi salah satu destinasi yang dikunjungi wisatawan saat libur nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Libur panjang Idul Adha dan Cuti Bersama berdekatan dengan akhir pekan serta Waisak 2026 terhitung dari 27 Mei hingga 1 Juni dimanfaatkan sebagian wisatawan domestik untuk berlibur di Bali dan daerah lainnya di Indonesia. Selama berlibur di Pulau Dewata, wisatawan memilih Pura Taman Ayun sebagai salah satu destinasi yang dikunjungi. 

Pengelola destinasi yang ada di Mengwi Kabupaten Badung ini memberlakukan tiket masuk sebesar Rp 50 ribu untuk turis asing, sedangkan Rp 25 ribu berlaku bagi wisatawan domestik. Senin (1/6) bertepatan tanggal merah atau libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila, Taman Ayun tampak ramai dikunjungi wisatawan. Pengunjung di destinasi ini melihat-lihat situs warisan budaya yang menampilkan keindahan Pura kuno peninggalan kerajaan Mengwi. 

Salah seorang wisatawan domestik yang ditemui saat mengunjungi Pura Taman Ayun, Mariati mengatakan menggunakan momen libur nasional untuk berwisata di Bali yang salah satunya mengunjungi Pura Taman Ayun. "Karena libur panjang, sehingga dapat kesempatan berkunjung ke tempat ini (Taman Ayun)," ujarnya.

Pengunjung lainnya di Taman Ayun, Albertina menyampaikan hal senada bahwa libur panjang memberinya kesempatan untuk berwisata di Bali. Dimana, Pura Taman Ayun menjadi salah satu destinasi yang dituju. Pada hari libur nasional 1 Juni 2026 ini, Taman Ayun dikunjungi 400 orang wisatawan. 

Mayoritas turis berasal dari Eropa seperti Prancis dan Jerman serta Asia termasuk Jepang dan Tiongkok. Wisatawan domestik dari berbagai daerah juga memanfaatkan libur panjang untuk menyaksikan keindahan Taman Ayun. Sebagai sebuah Daya Tarik Wisata (DTW), Pura Taman Ayun yang dikelilingi pepohonan hijau telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Budaya UNESCO sejak 2012. 

Dari sejarahnya Pura Taman Ayun juga dikenal sebagai tempat pemujaan leluhur raja Mengwi untuk memohon kesejahteraan. Pengunjung domestik berharap keasrian dan kebersihan Pura tetap dijaga agar dapat dinikmati generasi mendatang.

wartawan
YUE
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.