Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanggapan Dewan Atas Pandangan Gubernur Bali

Bali Tribune / Ketut Juliarta, SH

balitribune.co.id | Denpasar – Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam rangka perencanaan kebutuhan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah.

Setelah memperhatikan dengan seksama Pendapat Gubernur Bali berkenaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024, berikut tanggapan masing-masing Fraksi di DPRD Bali.

Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.   

Raperda ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024. 

Rancangan Peraturan Daerah ini mencakup pengaturan mengenai Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Sumber dan Besaran Pendanaan, Penempatan dan Penggunaan, serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari: 1)  Dana Alokasi Khusus; 2)  Pinjaman daerah; dan 3) Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut:

1) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 

2) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Dalam hal Dana Cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.

c.  Penempatan dan Penggunaan 

1)  Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. 

2)  Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. 

3) Deposito disimpan pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah. 

4) Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan. 

5) Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi. 

6) Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 

7) Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut, untuk penajaman substansi pengaturan dan penormaan dalam Raperda Inisiatif Dewan ini, dilakukan juga langkah-langkah  koordinasi dan pembahasan pada rapat-rapat Pansus DPRD Provinsi Bali selanjutnya. Sehingga Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda. 

"Semoga dengan adanya Perda ini pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses sesuai dengan harapan kita semua,  sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel dan didukung oleh semua lapisan masyarakat," sebut Ketut Juliarta, SH membacakan naskah pandangan Dewan di gedung DPRD Bali, Senin (01/11) Renon, Denpasar.

wartawan
JRO
Category

ZINC Trail Run Digelar di Pantai Pandawa 9 November 2025

balitribune.co.id | Mangupura - ZINC telah sukses melaksanakan berbagai macam kegiatan event running, diantaranya Zinc Vertical Running di tahun 2013 dan 2014, Zinc Trail Run di tahun 2015, 2016, 2017 , 2018 dan yang terakhir di tahun 2023 di Ubud Bali. Tahun ini ZINC Shampoo kembali menghadirkan event lari yang seru dan lebih menantang dengan tema “ZINC Trail Run - Dare You To Be More” dan memiliki 3 kategori, 7K, 14K dan 34K.

Baca Selengkapnya icon click

Sanggar Seni Cakup Kaler, Banjar Semanik, Plaga Tampilkan Semara Pegulingan di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Cakup Kaler, Banjar Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang mewakili Kabupaten Badung dalam Rekasadana (Pagelaran) Semara Pegulingan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025.

Para seniman yang tampil di Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Senin (7/7) ini disambut antusias para penonton. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekaa Gong Wanita Karang Asti Komala Wakili Badung Mebarung dengan Duta Gianyar di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Wanita Karang Asti Komala, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan didapuk menjadi Duta Kabupaten Badung pada Utsawa (Parade) Gong Kebyar Wanita serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Lakukan Sidak, 22 UMKM di PKB Terjaring Gunakan Plastik Sekali Pakai

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di luar kawasan Taman Budaya Provinsi Bali terjaring inspeksi mendadak (sidak) karena kedapatan masih menyediakan plastik sekali pakai (PSP), seperti tas kresek dan pipet plastik. Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, serta komunitas lingkungan langsung memberikan teguran dan menyita barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Intimidasi Wartawan di HUT Bhayangkara, Oknum Polwa Polda Bali Segera Jalani Sidang Etik

balitribune.co.id | Denpasar - Akibat mengintimidasi jurnalis, okmum Polwan Bidang Propam Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti akan segera menjalani sidang kode etik. Kepastian ini disampaikan Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Mapolda Bali, Selasa (8/7). 

Baca Selengkapnya icon click

Perkelahian di Tempat Hiburan Malam, Kapolsek Kuta: Jalankan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menyoroti adanya dua kasus perkelahian di tempat hiburan malam (THM) Helens Night Mart & Party Station Bali Jalan Dewi Sri Legian, Kuta. Tidak ingin kejadian serupa terulang, Agus Riwayanto Diputra mendatangi tempat hiburan malam yang baru buka di Bali itu, Senin (7/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.