Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanggapi Kerumunan Massa Kampung Jawa, Koster : Tidak Perlu Dikaitkan dengan Upacara Ngaben di Sudaji

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi munculnya kasus kerumunan massa yang disebut melanggar protokol kesehatan dan berpotensi penyebaran COVID-19 di Dusun Wanasari Kampung Jawa, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar. 
 
Melalui siaran pers tertulis tertanggal 26 Mei 2020 yang diterima Bali Tribune, orang nomor satu di Provinsi Bali ini menyebut bahwa terjadinya kerumunan massa pada tanggal 23 Mei 2020 pada saat malam takbiran merupakan peristiwa yang bersifat spontan dari anak-anak muda di wilayah tersebut.
 
Disebutkan, anak-anak muda yang ikut dalam acara tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf melalui video kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain itu,  pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar telah melakukan proses dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam acara tersebut untuk dimintai keterangan. "Proses ini harus kita dukung bersama-sama,"  sebut Koster dalam siaran tertulis tersebut.
 
Sebagai Gubernur, Wayan Koster pun menghimbau kepada semua pihak agar tidak mendramatisir dan mempolitisir peristiwa tersebut, dan tidak perlu mengait-ngaitkan dengan Upacara Ngaben di Desa Sudaji Kabupaten Buleleng, karena riwayat dua peristiwa tersebut memang berbeda.
 
Pihaknya  juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan yang memojokan atau menyalahkan Aparat Penegak Hukum dan Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, karena Aparat penegak hukum telah bekerja dengan baik, sangat kooperatif, dan mendukung kebijakan Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas dalam penanganan COVID-19 di Bali. Berkat 
sinergi, koordinasi, dan kerjasama yang baik tersebut, penanganan COVID-19 di Provinsi Bali dapat berjalan dengan disiplin, tertib, dan aman. "Dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Bali, yang telah menunjukkan hasil semakin baik, Saya menghimbau agar semua pihak secara bersama-sama membangun suasana yang kondusif dengan tidak saling menyalahkan, membuat polemik, tetapi justru harus mengembangkan sikap dan aksi nyata dengan semangat gotong-royong, bersama-sama Pemerintah dan masyarakat, agar pandemi COVID-19 bisa berakhir sesuai harapan Kita semua," sebut Koster yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ini.
wartawan
Redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.