Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Target Net Zero Emission, OJK Terbitkan Buku Perdagangan Karbon

buku panduan
Bali Tribune / BUKU - peluncuran buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon, Selasa (15/7)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Acara peluncuran ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, serta Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat, bertempat di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7). 

Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan bahwa krisis iklim membutuhkan solusi nyata dan kolaboratif, salah satunya melalui perdagangan karbon. Menurutnya, peluncuran buku ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan perdagangan karbon melalui pasar sekunder.

Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif dan aplikatif mengenai prinsip dasar, regulasi, dan mekanisme perdagangan karbon, termasuk potensi, tantangan, dan peran strategis Sektor Jasa Keuangan dalam membangun ekosistem pasar karbon nasional maupun global yang kredibel dan berintegritas.

”Dengan pendekatan yang utuh dan komprehensif tadi, kami berharap bahwa pemahaman mengenai seluruh alur dalam perjalanan pasar dan bursa karbon ini dapat dimengerti dengan baik oleh para pemangku kepentingan terkait, sehingga memahami betul proses teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses itu,” kata Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan bahwa di dalam buku ini juga mengidentifikasi potensi risiko dalam perdagangan karbon termasuk potensi fraud, misstatement, dan greenwashing.

”Untuk itu, dibutuhkan sistem tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta peran aktif seluruh pemangku kepentingan menjaga integritas pasar karbon agar tetap kredibel dan dapat dipercaya,” kata Mahendra. 

Mahendra berharap buku ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat, tidak hanya bagi pelaku industri jasa keuangan, namun juga kalangan lain, baik akademisi, peneliti, mahasiswa, para pemangku kepentingan, dan masyarakat umum, dalam mendukung dan mencapai komitmen kita bersama Target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060, atau lebih cepat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengapresiasi OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup atas dukungan dan kerja sama dalam pengembangan perdagangan karbon. Pengawasan OJK dan integrasi dengan Sistem Registri Nasional merupakan faktor fundamental yang memperkuat integritas dan kreativitas pasar karbon Indonesia di mata internasional.

Ia juga menyampaikan peluncuran buku “Mengenal dan Mahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” yang disusun oleh OJK sebagai sebuah manifestasi komitmen terhadap keberlanjutan dan pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. 

Berdasarkan data per tanggal 14 Juli 2025, perkembangan perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan tren positif, yang ditunjukkan antara lain:

  1. Total volume transaksi yang diperdagangkan sejumlah 1.599,336 (satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam) ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2e) senilai Rp78 miliar.

  2. Harga per unit karbon adalah sebesar Rp58.800,00 (lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) atau setara $3,6 (tiga koma enam dollar) untuk unit karbon IDTBS dan sebesar Rp61.000,00 (enam puluh satu ribu rupiah) atau setara $3,7 (tiga koma tujuh dollar) untuk unit karbon IDTBS-RE.

  3. Proyek yang didaftarkan sebanyak 8 proyek, terdiri dari PT Pertamina Power Indonesia sebanyak 1 proyek, PT Perkebunan Nusantara IV sebanyak 1 proyek, dan sisanya dari PT PLN Nusantara Power, serta PT PLN Indonesia Power yang tergabung dalam PLN Grup. Proyek yang ada merupakan kategori technology based solution (IDTBS) dan berasal dari sektor energi.

  4. Jumlah retirement yang diajukan sebanyak 980.475 (sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh lima) ton CO2e.

  5. Jumlah pengguna jasa meningkat dari 16 pengguna jasa menjadi 113 pengguna jasa.

Sebagai bentuk pelaksanaan mandat UU PPSK, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023, Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023, meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023, dan melaksanakan pembukaan akses perdagangan karbon internasional sejak 20 Januari 2025. 

IDX Carbon juga memperoleh penghargaan Best Official Carbon Exchange in an Emerging Market pada ajang Carbon Positive Award 2025, yang diselenggarakan oleh Green Cross United Kingdom dan merupakan apresiasi dunia internasional terhadap upaya membangun ekosistem pasar karbon yang kredibel, serta mengintegrasikan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia. 

OJK mengapresiasi dukungan semua pemangku kepentingan, termasuk kementerian/ lembaga, asosiasi industri keuangan, serta mitra internasional dalam pengembangan perdagangan karbon di Indonesia. 

Sinergi dan kolaborasi lintas sektor berhasil memperkuat langkah kolektif dalam mendukung pencapaian Target Nationally Determined Contribution atau NDC, serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.