Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tarian Sakral Rejang Kini Mulai Alami Peralihan

Bali Tribune/ Tarian rejang yang disakralkan dalam setiap upacara keagamaan




balitribune.co.id | Denpasar - Manggala Utama PAKIS Bali Buka Webinar Dharmatula Paiketan Krama Istri (PAKIS) MDA Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan se-Bali, di Gedung Ksirarnawa, Art Center-Denpasar, Rabu (9/2).

 
PAKIS Bali dibentuk dengan tujuan menjadi wadah bagi paiketan krama istri di Bali sekaligus memberikan dukungan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dalam pemberdayaan peran serta krama istri di desa adat. “Bersama kita awasi perkembangan budaya dan adat istiadat yang sejak dahulu kala sudah dijaga dan dirawat oleh leluhur kita. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, budaya yang sakral berubah menjadi budaya tontonan yang digunakan untuk menghibur masyarakat. Seperti misalnya tari joged yang mengalami peralihan gerak, yang sebagian besar ditarikan tanpa estetika seni dan etika,” ungkap Manggala Utama PAKIS Bali Ny. Putri Suastini Koster.
 
Selain tarian joged, disampaikannya bahwa pemberdayaan dan pelestarian tarian Rejang juga harus mendapat perhatian karena banyak terjadi peralihan.
 
Menurutnya dari awal tari Rejang merupakan tarian sakral masing-masing daerah yang memiliki dua atau lebih tari Rejang untuk di tampilkan saat piodalan, sekarang mulai beralih satu tarian Rejang yang ditarikan di mana-mana (beberapa wilayah atau kabupaten/ desa di Bali.
 
“Jangan sampai di Bali ini satu tari Rejang ditarikan di mana-mana, namun yang seharusnya dilakukan adalah tari Rejang itu dimiliki satu wilayah atau kabupaten yang di sakralkan dan kemudian ditarikan saat ada momentum upacara tertentu. Karena seperti yang kita ketahui bahwa filosofi tari Rejang adalah sebagai kepercayaan dimana saat itu sedang turun bidadari dari kahyangan yang juga menyambut para dewa dan leluhur saat piodalan di pura tertentu sedang berlangsung,” terangnya.
 
Pada webinar dharmatula yang diikuti para manggala PAKIS seluruh Bali melalui virtual, mendatangkan dua (2) narasumber, yakni Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra dan juga Manggala (Ketua Harian) PAKIS Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani.
 
Dijabarkan lebih lanjut, bahwa Bali yang memiliki 1.493 desa adat saat ini mencatat sebanyak 1.437 sudah memiliki LPD, sehingga perekonomian masyarakat akan tetap terkontrol dengan baik dan menandakan perputaran perekonomian masyarakat masih terpantau dengan baik, karena perekonomian masyarakat harus kuat.
 
Desa Adat juga harus menyusun perencanaan yang nantinya akan dilaksanakan dan dijalankan, baik berupa fisik maupun non fisik dalam jangka waktu lima (5) tahun ke depannya. Krama desa adat juga harus paham tentang partisipasi aktif yang penting untuk di sosialisasikan, di mana setiap pembangunan di desa adat harus diketahui oleh masyarakat luas di daerahnya, karena pasti akan diperlukan sumbangsih dalam iuran pembangunan yang akan dipungut.
 
Sehingga setiap warga yang menempati satu wewidangan wilayah akan mengetahui kewajiban dan hak yang dia miliki.
wartawan
JRO
Category

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.