Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Jagat Kerthi Dilakukan secara Niskala dan Sakala

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | GianyarSesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jagat Kerthi secara Niskala dilakukan dengan Upacara dan Upakara.

Dalam hal ini, pemerintah daerah melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi pada Tumpek Kuningan dan Tumpek Wayang tingkat Provinsi di Pura Er Jeruk (sesuai lontar Kuttara Kanda Dewa Purana Bangsul), melaksanakan Upacara dan Upakara  Pacaruan/Tawur Agung tingkat Provinsi di Bencingah Agung Pura Agung Besakih. 

Untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan di Catusphata Ibu Kota, serta tingkat kecamatan di Catusphata Kota Kecamatan. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di seluruh Bali, melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi berupa Bhatara Turun Kabeh pada Purnama Kadasa di Pura Panataran Agung Besakih, memfasilitasi Upacara dan Upakara Panca Wali Krama setiap 10 Tahun (pergantian Dasawarsa Tahun Saka) di Pura Agung Besakih, memfasilitasi Upacara dan Upakara Ekadasa Rudra, Tri Bhuwana, Eka Bhuwana, Candi Narmada setiap 100 Tahun (pergantian abad Saka) di Pura Agung Besakih, Pura Segara Watu Klotok, dan Pura Ulun Danu Batur. Memfasilitasi Upacara dan Upakara Baligya Marebhu Bhumi setiap 1.000 Tahun (pergantian millenium Saka), atau sesuai dengan “Prawesaning Jagat Rusak” yang berskala dunia di Pura Agung Besakih, Pura Nawa Segara, Pura Catur Segara Danu, dan Pura Kahyangan Jagat se-Bali.

Untuk Majelis Desa Adat, diminta mendukung pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung, Panca Wali Krama, Ekadasa Rudra, Tri Buwana, Eka Buwana, Merebhu Bumi, dan Jagat Kerthi di Pura atau tempat suci dilaksanakannya Upacara. Mengoordinasikan desa adat dalam kaitan pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung dan Upacara Jagat Kerthi lainnya di Pura atau tempat suci dilaksanakannya Upacara. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Sedangkan untuk lembaga vertikal melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Macaru, Ngresi Gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan, serta melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Desa dan kelurahan melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Macaru, Ngresi Gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan, turutserta mematuhi ketentuan umum Catur Brata Panyepian pada tahun Baru Saka, Pananggal Apisan Sasih Kadasa, melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Selanjutnya untuk desa adat melaksanakan Upacara dan Upakara Nyepi Desa sesuai Dresta di wewidangan Desa Adat masing-masing, melaksanakan Upacara dan Upakara Pacaruan serta melaksanakan Upacara Jagat Kerthi lainnya setiap Tilem Kasanga dan sesuai Dresta (Kanam, Kapitu), melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di wewidangan Desa Adat masing-masing.

Bagi kalangan keluarga, dalam hal ini melaksanakan Upacara dan Upakara Nyepi Desa sesuai Dresta di pekarangan masing-masing atau menyesuaikan. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di tempat tinggal keluarga masing-masing.

Sedangkan untuk lembaga pendidikan melaksakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (macaru, ngresi gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan dan dewasa ayu di tempat suci masing-masing, melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Bagi kalangan organisasi kemasyarakatan dan swasta melaksanakan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jagat Kerthi secara Niskala di tempat suci masing-masing. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Begitupun masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara dan Upakara Nyepi Desa sesuai Dresta di rumah dan desa/kelurahan/desa adat. Selain itu berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung, berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara Jagat Kerthi (Macaru, Rsi Gana, dan lain-lain) setiap Tilem Kasanga dan Dewasa Ayu, melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di tempat tinggal masing-masing.

Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jagat Kerthi sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022. 

Pelaksanaan Jagat Kerthi secara Sakala untuk pemerintah daerah dilakukan di instansi masing-masing dengan melaksanakan program/kegiatan tentang Menjaga Kesucian Bumi beserta Alam Semesta, melaksanakan program/kegiatan tentang Pentingnya Pelestarian Bumi dan Alam Semesta pada Perayaan Hari Bumi atau waktu-waktu tertentu. Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di seluruh Bali, melaksanakan program/kegiatan penggunaan Energi Ramah Lingkungan dan Energi Baru Terbarukan (EBT), Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Larangan Membuang Sampah/Limbah Sembarangan, Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Energi Listrik Tenaga Surya (Solar Sel), Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Perlunya Membangun Kebiasaan Hidup Bersih dan Sehat di Lingkungan Rumah, Perkantoran, dan Fasilitas Umum serta melaksanakan program/kegiatan Sistem Pertanian Organik Pananggal Apisan Sasih Kadasa. 

Majelis Desa Adat melaksanakan koordinasi dengan seluruh desa adat terkait tentang pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung dan Upacara Jagat Kerthi lainnya serta menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan di instansi masing-masing sesuai tingkatan pemerintah daerah. Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Sedangkan untuk lembaga vertikal menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan, melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Desa dan kelurahan melaksanakan program/kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan serta perkantoran setiap dua minggu sekali di desa dan kelurahan masing-masing. Menyebarluaskan dan melaksanakan program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai secara berkesinambungan. 

Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa, melaksanakan program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, menyebarluaskan dan melaksanakan Sistem Pertanian Organik. Kemudian untuk desa adat melaksanakan Catur Brata sesuai Dresta di desa adat masing-masing, melaksanakan program/kegiatan bergotong-royong membersihkan lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan. Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan Pararem tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Menyusun, menetapkan dan menyebarluaskan Pararem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pemanfaatan Buah Lokal, serta Gerakan Sistem Pertanian Organik.

Menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan. Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Keluarga, melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa, membangun/memelihara Pagar Panyengker membersihkan dan memelihara lingkungan pekarangan rumah masing-masing.

Lembaga Pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dan swasta wajib menggunakan Energi Ramah Lingkungan dan Energi Baru Terbarukan (EBT), Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Gerakan Hemat Listrik, menyebarluaskan Gerakan Sistem Pertanian Organik, dan menyebarluaskan Regulasi/Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah serta melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan serta perkantoran setiap dua minggu sekali, bergotong-royong membersihkan lingkungan sekitar banjar dan/atau desa adat setiap sebulan sekali, tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan, pengelolaan sampah berbasis sumber, sistem pertanian organik, dan melaksanakan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan Program Jagat Kerthi, serta melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. 

wartawan
YUE
Category

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.