Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Jagat Kerthi Dilakukan secara Niskala dan Sakala

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | GianyarSesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jagat Kerthi secara Niskala dilakukan dengan Upacara dan Upakara.

Dalam hal ini, pemerintah daerah melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi pada Tumpek Kuningan dan Tumpek Wayang tingkat Provinsi di Pura Er Jeruk (sesuai lontar Kuttara Kanda Dewa Purana Bangsul), melaksanakan Upacara dan Upakara  Pacaruan/Tawur Agung tingkat Provinsi di Bencingah Agung Pura Agung Besakih. 

Untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan di Catusphata Ibu Kota, serta tingkat kecamatan di Catusphata Kota Kecamatan. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di seluruh Bali, melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi berupa Bhatara Turun Kabeh pada Purnama Kadasa di Pura Panataran Agung Besakih, memfasilitasi Upacara dan Upakara Panca Wali Krama setiap 10 Tahun (pergantian Dasawarsa Tahun Saka) di Pura Agung Besakih, memfasilitasi Upacara dan Upakara Ekadasa Rudra, Tri Bhuwana, Eka Bhuwana, Candi Narmada setiap 100 Tahun (pergantian abad Saka) di Pura Agung Besakih, Pura Segara Watu Klotok, dan Pura Ulun Danu Batur. Memfasilitasi Upacara dan Upakara Baligya Marebhu Bhumi setiap 1.000 Tahun (pergantian millenium Saka), atau sesuai dengan “Prawesaning Jagat Rusak” yang berskala dunia di Pura Agung Besakih, Pura Nawa Segara, Pura Catur Segara Danu, dan Pura Kahyangan Jagat se-Bali.

Untuk Majelis Desa Adat, diminta mendukung pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung, Panca Wali Krama, Ekadasa Rudra, Tri Buwana, Eka Buwana, Merebhu Bumi, dan Jagat Kerthi di Pura atau tempat suci dilaksanakannya Upacara. Mengoordinasikan desa adat dalam kaitan pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung dan Upacara Jagat Kerthi lainnya di Pura atau tempat suci dilaksanakannya Upacara. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Sedangkan untuk lembaga vertikal melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Macaru, Ngresi Gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan, serta melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Desa dan kelurahan melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Macaru, Ngresi Gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan, turutserta mematuhi ketentuan umum Catur Brata Panyepian pada tahun Baru Saka, Pananggal Apisan Sasih Kadasa, melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Selanjutnya untuk desa adat melaksanakan Upacara dan Upakara Nyepi Desa sesuai Dresta di wewidangan Desa Adat masing-masing, melaksanakan Upacara dan Upakara Pacaruan serta melaksanakan Upacara Jagat Kerthi lainnya setiap Tilem Kasanga dan sesuai Dresta (Kanam, Kapitu), melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di wewidangan Desa Adat masing-masing.

Bagi kalangan keluarga, dalam hal ini melaksanakan Upacara dan Upakara Nyepi Desa sesuai Dresta di pekarangan masing-masing atau menyesuaikan. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di tempat tinggal keluarga masing-masing.

Sedangkan untuk lembaga pendidikan melaksakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (macaru, ngresi gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan dan dewasa ayu di tempat suci masing-masing, melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Bagi kalangan organisasi kemasyarakatan dan swasta melaksanakan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jagat Kerthi secara Niskala di tempat suci masing-masing. Melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Begitupun masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara dan Upakara Nyepi Desa sesuai Dresta di rumah dan desa/kelurahan/desa adat. Selain itu berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung, berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara Jagat Kerthi (Macaru, Rsi Gana, dan lain-lain) setiap Tilem Kasanga dan Dewasa Ayu, melaksanakan Nyepi Jagat pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di tempat tinggal masing-masing.

Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jagat Kerthi sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022. 

Pelaksanaan Jagat Kerthi secara Sakala untuk pemerintah daerah dilakukan di instansi masing-masing dengan melaksanakan program/kegiatan tentang Menjaga Kesucian Bumi beserta Alam Semesta, melaksanakan program/kegiatan tentang Pentingnya Pelestarian Bumi dan Alam Semesta pada Perayaan Hari Bumi atau waktu-waktu tertentu. Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa di seluruh Bali, melaksanakan program/kegiatan penggunaan Energi Ramah Lingkungan dan Energi Baru Terbarukan (EBT), Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Larangan Membuang Sampah/Limbah Sembarangan, Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Energi Listrik Tenaga Surya (Solar Sel), Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Perlunya Membangun Kebiasaan Hidup Bersih dan Sehat di Lingkungan Rumah, Perkantoran, dan Fasilitas Umum serta melaksanakan program/kegiatan Sistem Pertanian Organik Pananggal Apisan Sasih Kadasa. 

Majelis Desa Adat melaksanakan koordinasi dengan seluruh desa adat terkait tentang pelaksanaan Upacara dan Upakara Tawur Agung dan Upacara Jagat Kerthi lainnya serta menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan di instansi masing-masing sesuai tingkatan pemerintah daerah. Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Sedangkan untuk lembaga vertikal menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan, melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Desa dan kelurahan melaksanakan program/kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan serta perkantoran setiap dua minggu sekali di desa dan kelurahan masing-masing. Menyebarluaskan dan melaksanakan program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai secara berkesinambungan. 

Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa, melaksanakan program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, menyebarluaskan dan melaksanakan Sistem Pertanian Organik. Kemudian untuk desa adat melaksanakan Catur Brata sesuai Dresta di desa adat masing-masing, melaksanakan program/kegiatan bergotong-royong membersihkan lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan. Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan Pararem tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Menyusun, menetapkan dan menyebarluaskan Pararem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pemanfaatan Buah Lokal, serta Gerakan Sistem Pertanian Organik.

Menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan. Melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. Keluarga, melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa, membangun/memelihara Pagar Panyengker membersihkan dan memelihara lingkungan pekarangan rumah masing-masing.

Lembaga Pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dan swasta wajib menggunakan Energi Ramah Lingkungan dan Energi Baru Terbarukan (EBT), Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Gerakan Hemat Listrik, menyebarluaskan Gerakan Sistem Pertanian Organik, dan menyebarluaskan Regulasi/Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah serta melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa.

Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan serta perkantoran setiap dua minggu sekali, bergotong-royong membersihkan lingkungan sekitar banjar dan/atau desa adat setiap sebulan sekali, tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan, pengelolaan sampah berbasis sumber, sistem pertanian organik, dan melaksanakan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan Program Jagat Kerthi, serta melaksanakan Catur Brata Penyepian pada Pananggal Apisan Sasih Kadasa. 

wartawan
YUE
Category

Anggota DPRD Badung Joni Pergawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Banjar Geria Ayunan

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Joni Pergawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Tawur Balik Sumpah, Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan di Banjar Geria Desa Ayunan Abiansemal Badung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Samsung SFT 2025, Mendorong Generasi Muda Menciptakan Solusi Inovatif

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia, Rabu (15/10) mengumumkan enam tim pemenang dari Samsung Solve for Tomorrow (SFT) 2025, program yang mendorong generasi muda untuk menciptakan solusi inovatif melalui teknologi guna menjawab tantangan sosial di sekitar mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Apresiasi PLN Atas Kepercayaan Memilih Kabupaten Klungkung Sebagai Pemasangan PLTS Atap

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan perubahan iklim global, sudah saatnya kita beralih pada sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Hal demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat meresmikan Groundbreaking tanda dimulainya program Smart PVR di Terminal Pasar Umum Galiran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.