Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

gedung
Bali Tribune / Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Pramesti Rare Gauri Polda Bali tempat korban pencabulan berkoordinasi terkait laporan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT. Pelaku dilaporkan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Senin (20/10) sore. 

Kedua orang tua korban menceritakan, insiden yang menimpa putri pertama mereka itu. DIP mengatakan bahwa ia dan suaminya baru mengetahui kejadian tragis itu pada pagi harinya. "Saya tahunya tadi pagi, anak saya sambil nangis cerita, pelaku teman satu sekolah tapi beda kelas," ungkapnya.

Ketika saat buah hati mereka diinterogasi oleh polisi, terungkap bahwa kejadian ini telah menimpanya sebanyak dua kali. Tepatnya pada Jumat 3 Oktober 2025 pukul 11.00 WITA dan Selasa 14 Oktober pukul 07.00 WITA. Pihak keluarga korban sebetulnya sempat mencoba menjalin komunikasi secara baik-baik dengan keluarga pelaku guna mencari solusi bersama. Namun menurut mereka, justru respon tidak baik yang didapatkan. Mereka malah ditantang oleh keluarga pelaku. 

"Dari pihak orang tua pelaku nantang, kamu mau ke Polsek, ke Polres, ke Polda atau ke TNI pun kecil buat saya, katanya," tutur bapak korban.

Ucapan tersebut membuat keluarga korban tidak terima dan memutuskan langsung menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan. 

"Harusnya kan ngomong baik-baik gimana ini solusinya anaknya berdua. Anaknya dia sudah p*rk*sa anak orang bukannya harus ngalah, tapi malah menantang," ujarnya.

Kedua orang tua korban berharap kepolisian bisa segera menangkap pelakunya. Adapun laporan yang diterima Polda Bali terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum bisa memberikan penjelasan. "Saya cek dulu ya," katanya.

wartawan
RAY
Category

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.