Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temu Wirasa Kecamatan Banjarangkan, Setiap Desa Didorong Lebih Inovatif Kembangkan Desa Wisata

Bali Tribune/ Temu wirasa virtual dengan masyarakat Banjarangkan.



balitribune.co.id | Semarapura - Program Temu Wirasa Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali bergulir. Temu Wirasa ke II ini khusus untuk wilayah Kecamatan Banjarangkan. Kegiatan dalam upaya menyerap aspirasi, saran maupun kritik dari masyarakat desa ini dilakukan secara virtual dari ruang video conference Kantor Bupati Klungkung Senin (18/10/2021)lalu.

Dipimpin oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Made Kasta. Sejumlah aspirasi disampaikan dalam simakrama ini, seperti yang disampaikan Bendesa Banjarangkan diantaranya meminta Pemda melakukan audit terhadap LPD dan permohonan lahan untuk membangun gedung LPD.

Selain itu pihaknya meminta dukungan Pemda dalam mewujudkan Desa Wisata Banjarangkan mengingat Banjarangkan memiliki potensi wisata seperti Goa Jepang dan Mata Air.

Menanggapi aspirasi tersebut dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan bahwa Pemda memang berencana akan mengaudit seluruh LPD, mengingat banyak LPD yang masih dikelola secara manual.

Terkait lahan untuk pembangunan gedung LPD akan ditindaklanjuti oleh dinas LHP, jika memang aset provinsi akan diteruskan ke pemprov. Terkait Pembangunan Desa Wisata, Bupati Suwirta mengatakan Desa Wisata tidak bisa hanya mengandalkan objek wisata namun dikolaborasikan dengan budaya. Perbekel bersama Bendesa menjadi satu bekerjasama mewujudkan desa wisata.

Masing masing Desa yang telah ditetapkan sebagai desa wisata juga didorong lebih inovatif mengembangkan desa wisatanya.

Mengajak serta para warga dan tokoh yang berpotensi dalam mengembangkan dan membangun desa. Menyambut pembukaan pariwisata dan penerbangan internasional, promosi desa wisata supaya lebih gencar dilakukan secara online melalui Media Sosial.

Terkait Aplikasi Klungkung Dalam Genggaman, para Yowana Gema Santi supaya bekerjasama dengan Kadus secara aktif menginput data kependudukan dan kemiskinan di desa. Data informasi kependudukan ini akan sangat membantu pemerintah dalam menyusun sebuah kebijakan. Yowana yang malas juga tidak segan segan akan diberhentikan.

Desa yang sudah mempunyai TPS3R, diingatkan agar lebih gencar melakukan sosialisasi pemilahan sampah dari sumber/rumah. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan sampah di TPS3R dan meningkatnya residu yang dibuang ke TPA. Para perbekel juga harus mampu menggerakkan seluruh warga untuk memungut sampah plastik dilingkungan masing - masing.

Kasus positif covid-19 yang cenderung menurun berkat vaksinasi, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan lalai serta tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai kunci setiap kegiatan. Tidak melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah kembali merebaknya Covid-19. Serta tidak bersikap berlebihan dalam menyambut pembukaan penerbang International.

wartawan
SUG
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.