Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

penghargaan
Bali Tribune / perwakilan Group Astra Bali, Agung Mayuni (kiri) mewakili PT Astra Internasional menerima penghargaan Silver Rank ASSRAT 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Penghargaan ini diterima langsung perwakilan Group Astra Bali, Agung Mayuni. Dalam keterangan, Gung Mey sapaan akrabnya menuturkan, penghargaan ini  sebagai bukti Astra terus mengevaluasi standar-standar laporan terbaik dalam penyelenggaraan organisasi. 

“Dengan raihan penghargaan ini menunjukkan bahwa Astra menjaga kualitas dan keberlanjutan sejajar dengan perusahaan-perusahaan ternama dan sektor publik terkemuka di tingkat nasional bahkan Asia,” ucap Corporate Communication Astra Motor Bali ini.

ASRRAT 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) berkerja sama Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia. Tahun ini, ajang tersebut diikuti oleh 82 perusahaan dan/atau organisasi, yaitu 78 dari Indonesia (termasuk 3 entitas sektor publik) serta 4 entitas dari luar negeri (Bangladesh 1 entitas, Filipina 3 entitas).

Dalam acara penganugerahan ASRRAT 2025 pada Jumat (28/11/2025) di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Chairman Board of Trustee NCCR, Prof. Dr. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D., menjelaskan pentingnya harmonisasi standar pelaporan keberlanjutan secara global. Ia menekankan bahwa perkembangan regulasi internasional seperti IFRS S1-S2, TCFD, GRI Standards, serta ASEAN Taxonomy, menuntut pengungkapan yang semakin terukur, terbandingkan, dan digunakan secara nyata oleh pemangku kepentingan.

“Perusahaan perlu menyesuaikan diri dengan tuntutan global yang semakin terukur dan dapat diperbandingkan,” ujar Bambang dalam keynote speech yang disampaikan secara virtual sebagai bentuk dukungannya untuk ASRRAT 2025.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.