Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tercatat 7 Orang Terinfeksi Meningitis dengan Riwayat Konsumsi Daging Babi

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar – Sejak Januari hingga Mei 2023, tercatatkan sebanyak 7 orang warga di Denpasar terinfeksi Meningitis Streptococcus Suis (MSS). Diketahui semua pasien tersebut memiliki riwayat mengonsumsi daging babi. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr Anak Agung Ngurah Gede Dharmayuda, Kamis (4/5).

“Ada yang mengonsumsi sate babi, balung atau tum, babi guling, dan lawar babi,” kata dr Anak Agung Ngurah Gede Dharmayuda saat dihubungi.
 
dr Agung Dharmayuda mengatakan dari 7 orang tersebut, 86 persennya atau 6 orang sudah sembuh dan sisanya masih dalam perawatan. Dimana sebanyak 5 orang dinyatakan menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, dan sisanya di RSBM.
 
Lebih lanjut dikatakan, gejala penderita meningitis biasanya diawali demam yang disertai dengan penurunan kesadaran. Dengan adanya riwayat mengonsumsi daging babi, maka sudah mendukung terinfeksi meningitis.
 
“Namun perlu dilakukan cek lab pada cairan tulang belakang,” imbuhnya.
 
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan penyebab meningitis bukan hanya mengonsumsi babi yang mengandung bakteri Streptococcus, melainkan juga virus, jamur, hingga faktor cuaca yang buruk juga bisa menjadi penyebab berkembangnya bakteri maupun virus penyebab meningitis tersebut.
 
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan ternak babi.  Mulai dari kebersihan kandang babi, termasuk kesehatannya terpelihara. Terutama jangan sampai saat memelihara, babi tersebut dibiarkan berkeliaran dan memakan-makanan yang sembarangan.
 
Selanjutnya saat pemotongan, pengolahan, hingga progres babi tersebut menjadi makanan juga tak luput dari perhatian, baik kehigienisan dan juga memastikan babi dalam kondisi sehat.
 
Masyarakat tidak dilarang untuk mengonsumsi daging babi, yang terpenting bagaimana saat diolah harus benar-benar higienis, dan matang. Suhu saat memasak di atas 70 derajat sampai 100 dejarat celcius. Benar-benar matang,” jelas Agung Dharmayuda.
 
Termasuk saat pembuatan lawar merah dengan menggunakan darah babi, disarankan menggunakan darah matang dan bukan mentah. Menurutnya, hal ini dikarenakan darah yang belum matang tidak menjamin aman dan tidak terkontaminasi bakteri Streptococcus. 
wartawan
YPA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.