Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Korupsi Retribusi Terminal Gilimanuk Divonis Bervariasi

VONIS - Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya atas vonis hakim, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

BALI TRIBUNE - Mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna, dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatan dalam kasus korupsi retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk, Rabu (4/7), di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut, Riyadi dan Darna didudukkan terpisah sebagai terdakwa. Gusti Riyadi mendapat giliran pertama untuk mendengarkan pembacaan  putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni.  Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gusti Riyadi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999  tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara maupun pidana denda kepada Gusti Riyadi. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah subsidair 1 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan trio Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan, Mearthi dan Lilik yang sebelumnya menuntut terdakwa Riyadi dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). Sementara dalam sidang  dengan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, Nengah Darna juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan atasan Gusti Riyadi. Namun terkait lamanya hukuman penjara, Nengah Darna sedikit lebih berat. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nengah Darna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahananan sementara," tegas hakim.  Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan soal uang pengganti, dalam amar putusan hakim,  para terdakwa tidak dibebani  karena sebelumnya yang bersangkutan sudah mengembalikan. Uang yang dikembalikan terdakwa yakni sebesar Rp 190.600.000 dari total nilai kerugian negara sebesar Rp 429.700.000. Atas vonis itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Gusti Muliarta dkk menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU  menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gebrakan Efisiensi Bupati Gus Par: Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Tinta Hemat APBD Karangasem Rp1,36 Miliar

​balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menghadiri kegiatan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Tinta Komputer Pemerintah Kabupaten Karangasem. Acara yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Jumat (23/1), ini menjadi tonggak penting dalam upaya efisiensi anggaran daerah secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding di Panti Asuhan

balitribune.co.id | Denpasar  – Komitmen Astra Motor Bali dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara terus digencarkan melalui berbagai lini masyarakat. Kali ini, Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran #Cari_Aman sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.