Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Korupsi Retribusi Terminal Gilimanuk Divonis Bervariasi

VONIS - Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya atas vonis hakim, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

BALI TRIBUNE - Mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna, dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatan dalam kasus korupsi retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk, Rabu (4/7), di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut, Riyadi dan Darna didudukkan terpisah sebagai terdakwa. Gusti Riyadi mendapat giliran pertama untuk mendengarkan pembacaan  putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni.  Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gusti Riyadi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999  tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara maupun pidana denda kepada Gusti Riyadi. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah subsidair 1 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan trio Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan, Mearthi dan Lilik yang sebelumnya menuntut terdakwa Riyadi dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). Sementara dalam sidang  dengan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, Nengah Darna juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan atasan Gusti Riyadi. Namun terkait lamanya hukuman penjara, Nengah Darna sedikit lebih berat. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nengah Darna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahananan sementara," tegas hakim.  Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan soal uang pengganti, dalam amar putusan hakim,  para terdakwa tidak dibebani  karena sebelumnya yang bersangkutan sudah mengembalikan. Uang yang dikembalikan terdakwa yakni sebesar Rp 190.600.000 dari total nilai kerugian negara sebesar Rp 429.700.000. Atas vonis itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Gusti Muliarta dkk menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU  menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Porprov Bali 2025, Putusan WO Dibatalkan, Tim Sepak Bola Buleleng Kembali Hadapi Gianyar

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dinyatakan kalah melalui putusan Walk Out (WO), Tim Sepak Bola Kabupaten Buleleng kembali menjalani laga rematch dengan Gianyar setelah gugatan yang dilayangkan KONI Buleleng dikabulkan Dewan Hakim Porprov Bali 2025.
Sebelumnya Panitia Pelaksana (Panpel)  Pertandingan Sepakbola Porprov Bali 2025 menyatakan tim sepakbola Buleleng kalah WO atas tim sepakbola Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Ucapkan Empati, Banjir Bali Dapat Keringanan Kredit Sesuai POJK 19/2022

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10–11 September 2025. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pihaknya bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) siap memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Astra Bali Beraksi Cepat, Evakuasi 10 Unit Mobil Terjebak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Banjir yang melanda kota Denpasar, Rabu (10/9/2025) berdampak pada banyaknya kendaraan yang terjebak. Mengevakuasi kendaraan konsumen terjebak banjir, Asuransi Astra Bali menghadirkan tim Garda Siaga ERA (Emeregency Roadside Assistance)

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Posko Peduli untuk Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Astra Motor Bali menyiapkan program "Posko Honda Peduli". Melalui program ini, Astra Motor Bali menyediakan layanan servis dan ganti oli gratis di 27 titik posko yang tersebar untuk membantu meringankan beban konsumen setia Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Tiga Orang Masih Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Mangupura - Satu rumah di kawasan Permata Residence, Mengwitani habis tergerus banjir hingga rata dengan tanah, pada Rabu (10/9). Ironisnya lagi, selain menyapu rumah, warga penghuni rumah juga menjadi korban. Tiga orang penghuni rumah tersebut, yakni satu keluarga, hingga kini masih dilaporkan hilang.

Baca Selengkapnya icon click

Longsor Tutup Akses di Bukit Abah, Tim Gabungan Kerahkan Gotong Royong Buka Jalan

balitribune.co.id | Semarapura - Material longsor berupa tanah dan batu besar menutup akses utama di kawasan Bukit Abah, Desa Besan, Kecamatan Dawan, pada Kamis (11/9). Akibatnya, sebanyak 20 kepala keluarga yang bermukim di wilayah tersebut sempat terisolir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.