Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 9 Tahun

Terdakwa Erfan Handoko divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan pencabulan anak di Yayasan Pelangi Anak Negeri, Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar dengan terdakwa Erfan Handoko (28) memasuki agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (19/12).  Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai I Made Pasek menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara. "Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan, ancaman kekerasan untuk  persetubuhan terhadap anak sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan pertama penuntut umum," tegas hakim Pasek. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman karena selama persidangan terdakwa terus berusaha mengelak atas perbuatannya, dan perbuatan terdakwa telah menyisakan trauma yang dalam bagi korban. "Hal yang meringankan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," lanjut hakim Pasek.  Meski putusan yang ditetapkan majelis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU IGA P. Mirah Awantara yakni pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, namun karena terdakwa masih bersikeras tidak bersalah, dia berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya banding Pak," jawab Handoko. Hal serupa juga disampaikan jaksa Mirah.  Di luar persidangan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat respon negatif dari penasihat hukum korban, Siti Sapurah, karena dianggap tidak adil bagi korban. Pengacara yang biasa disapa Ipung ini merasa kecewa dengan majelis hakim yang justru memberi "diskon" kepada terdakwa. "Kalau dibilang adil menurut saya tidak. Masalah tindakan seksual apalagi pada anak hukuman selama apapun akan tetap tak adil. Si anak akan tetap trauma seumur hidup, sebagai seorang perempuan nilai kehormatan itu tak bisa diukur," kata Ipung dengan nada kecewa.  Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak tanggal 1  hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.  Berawal ketika saksi korban berinisial AG sedang berlajar  sendirian di ruang tamu, tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut  korban dan menyeretnya ke kamar mandi. Sesampai di kamar mandi, korban yang masih belia ini diperkosa. Setelahnya, terdakwa mengancam korban dengan mengunakan pisau sambil berkata "Awas jangan bilang-bilang ke orang tua kamu". Sejak kejadian pertama itu, korban selalu dijadikan sasaran untuk memuaskan hasrat birahi terdakwa. Hingga kasus ini terkuak dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.