Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdampak Efisiensi Pusat, Pemda Dihadapi Beban Besar

Bupati Kembang dan Wabup Ipat
Bali Tribune / Bupati Kembang dan Wabup Ipat

balitribune.co.id | Negara - Kepemimpinan Jembrana kini tengah dihadapkan pada tantangan efisiensi. Kebijakan nasional ini berdampak pada penganggaran di daerah. Ditengah situasi sulit ini, kini pemerintah daerah juga dihadapkan pada sejumlah beban yang cukup besar.

Usai serah terima jabatan, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menyampaikan pidato pertama pada rapat paripurna IV DPRD Jembrana masa persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Sabtu (1/3). Salah satu topik yang disampaikan Bupati Kembang Hartawan mengatakan bahwa visi dan misi yang telah disusun dari proses kontemplasi dan diskusi panjang dan mendalam.

Penyusunan visi misi tersebut menurutnya dilakukan bersama Wabup Ipat dan tim perumus, dan ini merupakan kristalisasi dari aspirasi para buruh, petani, nelayan, pengusaha, pekerja swasta, wiraswasta, tenaga pendidik, generasi muda/milenial/Gen-Z, pelaku UMKM, pelajar dan seluruh masyarakat Jembrana elemen serta mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang dihadapi daerah.

“Rumusan visi yang kami rancang adalah sebuah cita-cita besar tentang arah dan tujuan Jembrana 5 tahun ke depan: "Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Jembrana menuju Jembrana Maju, Harmoni, dan Bermartabat dengan Membangun Manusia, Alam, dan Budaya,” ungkap pejabat asal Desa Pangyangan ini.

Visi tersebut menurutnya dijabarkan ke dalam empat misi. "Empat misi akan dituangkan kedalam delapan bidang dimana didalamnya terdapat 24 program unggulan,” ujarnya. Untuk mengujudkan visi misi kepemimpinannya sebagai kepala daerah, dalam lima tahun ke depan, Kembang menginginkan gerbong besar pemerintahan ini berjalan satu komando, dalam satu tarikan nafas yang sama.

Menurutnya tidak ada yang jalan tanpa arah dan tujuan demi menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Jembrana. "Karena itu pertemuan pada hari ini menjadi momentum yang sangat penting untuk menyatukan persepsi, arah langkah, dan frekuensi kita semua," imbuhnya. Dihadapkan pada kebijakan efisiensi, Kembang menyadari memimpin Jembrana lima tahun kedepan tidaklah mudah

Selain ada pengurangan pendapatan transfer pusat ke daerah baik berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Desa serta potensi penurunan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Provinsi dan wacana pusat untuk menghapus BPHTB, kini di awal kepemimpinannya pihaknya juga tengah dihadapkan pada beban yang berat.

Ia menyebut ada beban hutang RSU Negara yang mencapai Rp 29 milyar lebih, beban operasional rumah tenun, pabrik coklat, Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Anjungan Konservasi, Sirkuit di Pengambengan, dan biaya operasional lainnya. Beban tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah. "Ini semua menjadi tantangan kita ke depan, tetapi kita tidak boleh menyerah,” tegasnya.

Pihaknya pun mengajak seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah memaksimalkan pendapatan daerah dan mengubah mindset untuk berpikir bagaimana cara mencari dan mengasilkan uang, bukan hanya bagaimana cara menghabiskan uang. “Artinya, kita harus mampu menggali sumber-sumber pendapatan daerah, utamanya PAD tanpa membebani masyarakat kecil,” ungkap Kembang.

Bupati Kembang juga memastikan akan melakukan efisiensi belanja. Salah satunya melalui rasionaliasi susunan perangkat daerah. Menerapkan konsep Miskin Struktur Kaya fungsi  akan dikurangi 4 sampai 5 perangkat daerah. "Dihitung penghematan hingga Rp 6 milyar. Ada TPP yang bisa kita hemat, sewa mobil, biaya listrik, air, ATK, perjalanan dinas, dan belanja operasional lainnya ," tegasnya.

Dikatakannya mengurus Jembrana tidak bisa bekerja sendiri sehingga butuh kebersamaan. Ia tidak ingin menunda untuk bekerja dan program unggulan yang dijanjikannya terlaksana sebelum 100 hari masa kepemimpinan. "Perangkat daerah kita ajak bekerja keras agar sesegera mungkin dapat melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengeksekusi program-program unggulan tersebut,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.