Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Vaksin Terbanyak di Bali, Buleleng Optimalkan Pencegahan PMK

Bali Tribune / PMK - Sejumlah sapi milik petenak yang positif PMK dilakukan pemotongan bersyarat dengan pemberian kompensasi. Sementara ternak sapi lainnya diberikan vaksin untuk menghindari semakin merebaknya PMK tersebut.
balitribune.co.id | Singarajaberbagai cara telah dilakukan pemerintah mengatasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Diantaranya isolasi, pemotongan hewan yang sudah positif terjangkit serta pemberian vaksin untuk seluruh hewan ternak utamanya sapi. Terkait vaksin PMK dan pemotongan sapi bersyarat, Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta mengatakan, selain telah melakukan pemotongan hewan bersyarat, pemberian vaksin kepada semua hewan ternak utamanya sapi telah dilakukan. Bahkan untuk vaksin, Buleleng adalah satu-satunya kabupaten di Bali yang mendapatkan distribusi vaksin terbanyak untuk menangani kasus PMK.
 
 
“Sampai hari ini Buleleng sudah menerima 17.000 vial vaksin dan besok mungkin akan bertambah lagi. Jumlah ini terbanyak di Bali, karena Buleleng paling banyak terdapat peternak sapi,” terangnya, Senin (18/7).
 
Dengan jumlah belasan ribu vaksin, pemberian vaksin terus dimaksimalkan dari Kecamatan Gerokgak hingga daerah bagian timur Buleleng. Regulasi yang diturunkan Pemerintah Pusat adalah pemberian vaksin hewan ternak ini dilakukan dalam radius 10 Km dari daerah yang terindikasi PMK.
 
”Tentu upaya pemberian vaksin ini akan dilakukan hingga pada batas optimal,” imbuhnya.
 
Sedangkan terkait pemotongan sapi bersyarat, Kadis Sumiarta mengatakan telah memotong sebanyak 156 ekor sapi yang positif PMK di Wilayah Kecamatan Gerokgak. Sementara di Kecamatan lain, Sumiarta mengaku tidak menemukan adanya PMK menyerang.
 
“Langkah pemotongan bersyarat sapi milik petani dilakukan dengan memberikan kompensasi atau bantuan pemotongan bersyarat,” ujarnya.
 
Sebelumnya melalui zoom meeting bersama Menteri Pertanian RI telah disampaikan terkait pemberian kompensasi pemotongan bersyarat akan segera diputuskan. “Secara lisan disampaikan angkanya berkisar dari 6 juta sampai dengan 8 juta, ini menyesuaikan dengan besaran sapi petani. Disini pemerintah memastikan petani tidak dirugikan,” kata Kadis Sumiarta.
 
Untuk pelaksanaan pemotongan bersyarat ini, Kadis Sumiarta mengingatkan para pelaku usaha atau saudagar sapi untuk tidak spekulatif dengan memainkan harga atas alasan petani mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, harga sapi berkisar mulai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Harga tersebut dihitung berdasarkan berat bersih dagingnya, karena yang dapat dikonsumsi masyarakat adalah daging sapi, bukan bagian isi perut atau jeroan, bagian kepala dan tulang.
 
“Hari ini juga kami meluncur ke Gerokgak untuk melakukan negosiasi kepada saudagar agar membeli sapi dalam bentuk cawangan atau per ekor. Hal ini penting dilakukan agar petani tidak merugi,” ucapnya.
 
Atas pemotongan sapi bersyarat yang terindikasi sapi positif PMK, Sumiarta meminta kepada peternak untuk merelakan sapinya dipotong. Hal ini untuk memutus mata rantai penyakit agar tidak berkepanjangan.
 
”Petani juga tidak akan rugi karena mendapat kompensasi. Ini juga agar kasus PMK di Buleleng secepatnya tuntas,” tandas Sumiarta. 
wartawan
CHA
Category

Kolaborasi Astra Motor Bali dan Kepolisian, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersinergi dengan Kepolisian dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara pada Juli 2025 lalu dengan menggandeng siswa Duta SMA PGRI 2 Badung. Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali

Baca Selengkapnya icon click

Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA/PPAS 2026 dan Raperda APBD-P 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, pada Senin (11/8), bertempat di ruang Utama Gosana DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Pasar Modal Indonesia, Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Pasar Modal Indonesia sebagai pilar pembiayaan pembangunan nasional, mendorong kemandirian dan kedaulatan ekonomi, serta mempercepat transformasi menuju ekonomi yang sejahtera, maju, dan modern.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Resort di Pantai Berawa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan mendadak ke Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (10/8), didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Sekda Badung IB Surya Suamba. Kunjungan ini bertujuan memastikan pembangunan resort di pesisir Berawa sesuai aturan tata ruang dan tidak melanggar ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.