Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjangkit Covid-19, Tokoh PDIP Bali I Wayan Sutena berpulang

Bali Tribune / Almarhum I Wayan Sutena,SH
balitribune.co.id | Semarapura - Tokoh penting PDIP Bali yang juga politisi senior PDIP Klungkung I Wayan Sutena (54) meninggal dunia saat menjalani perawatan karena covid-19 di RSUP Sanglah, Jumat (2/4) pukul 22.00 Wita. Politisi asal Desa Tegak, Klungkung yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali tersebut, sebelumnya sempat dirawat sekitar 9 hari di RS Bali Mandara.
 
Perbekel Desa Tegak I Ketut Sujana menjelaskan, I Wayan Sutena menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP Sanglah, Jumat (2/4) sekitar puku 22.00 Wita. Sebelumnya tokoh asal Desa Tegak itu, sempat menjalani isolasi di RS Bali Mandara karena terkonfirmasi Covid-19.
 
"Almarhum Wayan Sutena, sempat menjalani isolasi lebih dari seminggu di RS Bali Mandara karena positif Covid-19," ungkap Sujana, Sabtu (3/4).
 
Kondisi Wayan Sutena mulai memburuk Jumat (2/4) pagi, hingga mantan Ketua DPRD Klungkung itu harus mendapatkan suplai oksigen. Kondisnya lalu drop pada sore hari, hingga harus dirujuk ke RSUP Sanglah. Sutena menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 22.00 Wita.
 
"Saat  ini jenazah masih disemayamkan di RSUP Sanglah. Sementara pihak keluarganya sudah menjalani isolasi mandiri di rumah," ungkap Sujana.
 
Sementara dihubungi terpisah Ketua DPC PDIP Klungkung AA Gede Anom, mengaku sangat kaget dengan kabar meninggal rekan seperjuangannya tersebut.
 
"Saya juga kaget dengan kabar meninggalnya Wayan Sutena. Saya dapat info ini dari pak Koster," Ujar AA Gde Anom berduka.
 
Dirinya pun belum bisa memberikan keterangan, karena kurang mengetahui penyebab meninggalnya Sutena.
 
"Rencananya nanti malam kami mau ke rumah duka'" jelas ayahanda dari Ketua KNPI Klungkung, AA Indra Proyoga. 
wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.