Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Aplikasi Solusi Klungkung, Bupati Suwirta Pertebal Pemahaman Yowana Gema Shanti

Bali Tribune/ Bupati Suwirta beri pengarahan anggota Yowana Gema Shanti tentang Aplikasi Solusi Klungkung di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Jumat (22/2) lalu.

Bali Tribune, Semarapura - Bermodelkan sensus, Aplikasi Solusi Klungkung merupakan sarana bagi para Yowana untuk mendata jumlah anggota keluarga, pekerjaan,penghasilan masing-masing KK tiap bulannya hingga menetapkan jumlah KK Miskin di Kabupaten Klungkung. Demikian arahan yang disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kepada anggota Yowana Gema Shanti di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Jumat (22/2) lalu. Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, Bupati Suwirta menegaskan, Aplikasi Solusi Klungkung merupakan terobosan baru Pemkab Klungkung dalam hal mendata kondisi riil masyarakat di Klungkung.Kondisi dimaksud diantaranya, jumlah anggota keluarga, pekerjaan, penghasilan masing-masing KK per-bulan hingga jumlah KK Miskin di masing-masing desa. Dikatakan Suwirta, aplikasi yang akan digunakan oleh para Yowana ini mempergunakan model Sensus.  "Agar ketika menginput data kedalam aplikai para Yowana jangan terburu-buru, supaya data yang diinput dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," terangnya.Bupati berharap, selain mendata masyarakat di masing-masing desa, tugas Yowana Gema Santi di masing-masing desa adalah, mengajarkan warga bagaimana memanage keuangan dengan baik serta membuat business plan yang benar.  Kepada para Perbekel dan Kepala Dusun, Bupati Suwirta berpesan agar membantu para Yowana Gema Santi dalam proses menginput data masyarakat melalui aplikasi dimaksud.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.