balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari pemantauan situs web yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA.
"Kami tidak mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia," tegas Haryo Sakti.
Di lokasi pertama, sebuah vila di kawasan Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sedangkan ED melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Selanjutnya, petugas bergerak ke sebuah hotel di wilayah Renon dan mengamankan AR (27), perempuan asal Rusia. AR yang masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 ini tertangkap tangan sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Ketiga WNA tersebut kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa meskipun Bali memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan, kepatuhan terhadap aturan hukum tetap menjadi prioritas utama.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menambahkan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan setiap WNA memberikan dampak positif dan menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia.