Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

narkoba
Bali Tribune/ BERI KETERANGAN - Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, bersama jajarannya saat berkan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari-Februari 2026 pada Rabu (25/2/2026).

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Dua aparatur itu terdiri dari satu orang ASN dan satu orang lagi PPPK. Sedangkan aparatur lainnya berstatus kepala wilayah di lingkungan Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. Aparatur itu antara lain satu berinisial WA yang berstatus sebagai ASN dan kasusnya kini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Tabanan karena kedapatan membawa paket sabu. Selain WA, ada juga GAS yang berstatus sebagai PPPK karena kedapatan menyimpan 62 paket klip sabu. Dan, satu orang lagi berinisial P yang berstatus sebagai kawil kedapatan membawa satu klip sabu dan mengaku sudah tujuh kali mengonsumsi sejak awal 2026 ini.

 

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Tabanan sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan I Made Dirga menegaskan bahwa upaya pencegahan akan diperkuat lagi. Penguatan upaya itu akan dilakukan melalui sosialisasi dan tes urine secara bertahap bagi seluruh aparatur.  Ia mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga integritas dan tidak terlibat dalam lingkaran gelap narkoba. “Kami mengimbau seluruh ASN jangan macam-macam dengan narkoba. Jangan sampai mencoreng citra ASN di Tabanan,” tegas I Made Dirga, Kamis (26/2/2026).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila memastikan Pemkab akan mengambil langkah tegas setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia mengaku baru mengetahui informasi ini dan berjanji akan menjadikannya sebagai evaluasi internal agar tidak menular ke pegawai lainnya. “Kalau sudah inkrah, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Jika perlu sanksi berat, pasti diberlakukan,” kata Susila.

 

Menurutnya, kasus tersebut bisa menjadi evaluasi bagi Pemkab maupun BNK Tabanan untuk melakukan tes urine secara lebih luas lagi. Tes urine rencananya bukan hanya dilakukan di  lingkungan Pemkab Tabanan, namun secara bertahap kepada aparatur di tingkat desa. Di sisi lain, Kepala BKPSDM Tabanan I Nyoman Sastra Wiguna menjelaskan bahwa oknum PNS berinisial WA telah diberhentikan sementara sejak 7 September 2025. Pemberhentian sementara ini diterapkan selama WA masih menjalani proses penyidikan berlangsung hingga persidangan nanti.

 

Selama masa pemberhentian ini, WA hanya menerima hak gaji sebesar 50 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. Selama proses hukum berjalan, statusnya mengikuti ketentuan kepegawaian,” jelas Sastra Wiguna terkait status WA. Ia juga menegaskan konsekuensi fatal jika vonis pengadilan terbukti berat. Misalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman lebih dari dua tahun. “Maka yang bersangkutan akan diusulkan untuk diberhentikan sebagai PNS," imbuhnya.

 

Untuk penanganan terhadap ASN berstatus PPPK berinisial GAS, BKPSDM masih merujuk pada perjanjian kerja dan menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian. Sastra Wiguna menyebutkan bahwa mekanisme pemberhentian PPPK memiliki landasan hukum yang berbeda dengan ASN. "Nah untuk yang PPPK ini, kami masih menunggu laporan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum P3K tersebut," tegasnya.

wartawan
JIN
Category

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.