Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Fraksi DPRD Tabanan Memberikan Pemandangan Umum terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD T.A 2020

Bali Tribune / Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

balitribune.co.id | Tabanan – Ketiga Fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan memberikan Pemandangan Umum terhadap Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD T.A 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan ke-8, masa persidangan ke-2, Tahun Sidang 2020, Rabu (15/7), melalui media video conference.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan tersebut dipimpin lngsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, didampingi para Wakilnya dan dihadiri oleh +- 27 orang anggota DPRD. Hadir juga Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Forkopimda, Instansi Vertikal dan BUMD, serta Sekkab Tabanan, Sekwan, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Sesuai dengan Pidato pengantar Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2020, Selasa (14/7) kemarin, ketiga Fraksi di DPRD menyatakan sepakat untuk dibahas leebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD.

Ketiga fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat, memberikan arahan dan masukan serta saran yang beragam.

Salah satunya, I Nyoman Arnawa, yang saat itu membacakan Pemandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan, mengatakan, bahwa Fraksi PDI-Perjuangan memahami bahwa perubahan APBD 2020 disebabkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dan diharuskan adanya pergeseran anggaran.

Pihaknya menyatakan, Retribusi Daerah pada dasarnya merupakan pembayaran atas jasa untuk diberikan atau disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sebaiknya diikuti dengan mutu pelayanan yang baik diikuti dengan kemudahan, ketepatan dan kecepatan waktu.

“Dalam upaya penerimaan Retribusi Daerah, maka yang perlu dilakukan adalah penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi yang berorientasi pada penyediaan pelayanan yang cepat dan tepat serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan apresiasi dan peenghargaan terhadap fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD T.A 2020. Dimana pemandangan Umum telah disampaikan oleh I Nyoman Arnawa dari Fraksi PDI-Perjuangan, I Made Asta Darma dari Fraksi Golkar dan I Gusti Ngurah Sanjaya dari Fraksi Nasional Demokrat.

“Dalam sisa Tahun Anggaran 2020, kami tetap optimis dalam pencapaian target denga upaya dan terobosan serta langkah-langkah untuk tetap mempertahankan protocol kesehatan, yaitu antara lain dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap memberikan pelaporan dan pembayaran pajak secara online, melakukan pendataan subjek dan objek pajak, serta retribusi kelapangan,” ujar Bupati Eka.

Disamping itu, Ia menyatakan tetap mempertahankan pendapatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya melakukan pengawasan dan mendorong selutruh DTW di Kabupaten Tabanan untuk mengoptimalkan pendapatan Daerah. “Selanjutnya memberikan kemudahan dalam pemungutan pajak dan retribusi,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Eka sepakat dengan pemandangan umun dan mengajak seluruh jajaran, begitupun dengan legislative untuk bersama-sama melakukan pengawasan tentang objek pendapatan. Dan tetap bersemangat memberikan pelayanan terhadap masyarakat, memperhatikan kondisi sarana dan prasarana pendukung dan sumber daya manusia yang ada saat ini, meskipun di tengah pandemi. 

wartawan
Redaksi
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.